Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Sekolah di Jakbar Siap Belajar Tatap Muka Usai PPKM di Jakarta Turun Level 3

20 Sekolah di Jakbar Siap Belajar Tatap Muka Usai PPKM di Jakarta Turun Level 3 Persiapan Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakbar. Antara

Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan 20 sekolah siap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 20 sekolah itu berada di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, yakni Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Taman Sari.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I Aroman mengatakan, ke-20 sekolah tersebut sebelumnya pernah ditunjuk untuk menjalankan uji coba KBM tatap muka. "Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman, Selasa (24/8).

Ke-20 sekolah tersebut sebelumnya mengikuti tiga tahap uji coba KBM tatap muka. Namun karena kasus positif Covid-19 memuncak, pemerintah kembali meniadakan KBM tatap muka.

Ke-20 sekolah itu, kata Aroman, dipilih lantaran memenuhi beberapa persyaratan seperti fasilitas kesehatan yang memadai, guru dan karyawan sekolah yang telah tervaksin hingga tidak berlokasi di zona merah.

KBM tatap muka pun nantinya tidak diselenggarakan secara serentak untuk semua kelas. Setiap kelas nantinya bergiliran menjalani kegiatan KBM tatap muka.

"Hanya kelas tengah saja. Maksudnya kalau SD itu kelas lima saja, jadi enggak semua, bergantian setiap minggu," kata dia.

Hingga saat ini, Aroman beserta jajarannya masih menunggu instruksi dari pemerintah provinsi terkait waktu pemberlakuan uji coba KBM tatap muka.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Terdapat dalam isi Diktum Kelima huruf a. Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian Instruksi Mendagri tersebut.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 ,yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023

Nantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Heboh Puluhan Siswa SMP di Tangsel Tertular Cacar dan Gondongan, Begini Awal Mula Temuannya
Heboh Puluhan Siswa SMP di Tangsel Tertular Cacar dan Gondongan, Begini Awal Mula Temuannya

Akibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Buka Suara soal Wabah Cacar Air dan Gondongan di Tangsel
Kemenkes Buka Suara soal Wabah Cacar Air dan Gondongan di Tangsel

Akibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Kasus ISPA Naik Akibat Polusi, Anak-Anak Diminta Pakai Masker saat Keluar Rumah
Kasus ISPA Naik Akibat Polusi, Anak-Anak Diminta Pakai Masker saat Keluar Rumah

Masker dianggap bisa melindungi anak-anak dari bahaya polusi.

Baca Selengkapnya
Ada Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, 200-an Sekolah Diminta Belajar Jarak Jauh
Ada Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, 200-an Sekolah Diminta Belajar Jarak Jauh

Disdik DKI Jakarta mengimbau 208 sekolah yang berada di kawasan GBK, lokasi Misa Akbar Paus Fransiskus menerapkan pembelajaran jarak jauh.

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir, 29 Sekolah di Demak Berlakukan Belajar Online
Dampak Banjir, 29 Sekolah di Demak Berlakukan Belajar Online

Sejumlah sekolah di Kabupaten Demak menerapkan pembelajaran secara daring atau online.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Siswa Terpaksa Pakai Masker Imbas Jambi Diselimuti Kabut Asap
Potret Ratusan Siswa Terpaksa Pakai Masker Imbas Jambi Diselimuti Kabut Asap

Pemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Selengkapnya
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?

Disdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Potret Guru di Palembang Kembali Mengajar Secara Online Gara-Gara Kabut Asap Karhutla
FOTO: Potret Guru di Palembang Kembali Mengajar Secara Online Gara-Gara Kabut Asap Karhutla

Guru dan murid sekolah di Palembang harus kembali menjalani pembelajaran jarak jauh gara-gara kabut asap karhutla yang tak kunjung teratasi.

Baca Selengkapnya