Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok akan selidiki soal kisruh perumahan Residence Pasadena

Ahok akan selidiki soal kisruh perumahan Residence Pasadena Ahok. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kontraktor atau pengembang perumahan Residence Pasadena di Jalan Pulomas Raya, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur untuk membuat surat pembangunan perumahan tersebut. Ahok tidak mengetahui daerah tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tidak.

"Itu sering kejadian seperti itu, fakta itu belum tentu RTH. Cuma dikira RTH. Sering kayak gitu. Jadi misalnya perumahan, bagiannya dipinjemin nih. Pinjem-pinjemin orang kira itu RTH. Kalian mesti cek. Suruh bikin surat saja kita," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (3/4).

Menurut Ahok, wilayah tersebut belum tentu RTH seperti yang diributkan warga sekitar. Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI mengecek wilayah tersebut.

"Itu enggak tahu, mesti cek. Yang sering buat keluarga berantem tuh karena itu. Dikira RTH padahal bukan," kata dia.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) menolak pembangunan perumahan Residence Pasadena di Jalan Pulomas Raya, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Alasannya, perumahan yang dibangun pengembang PT Pulomas Jaya itu terletak di ruang terbuka hijau. "Kami minta hentikan pembangunannya. Area ini sebelumnya hutan kota," kata koordinator aksi FMPL, Lukman Hakim, seraya menyegel area pembangunan perumahan, Rabu (2/4) kemarin.

Mereka juga membawa ondel-ondel dan memasang spanduk penolakan. Warga yang tinggal di RW 01 hingga RW 17 di Kelurahan Kayu Putih ini juga

sempat menutup jalan umum untuk berorasi.

Segel tersebut, kata dia, sebagai simbol agar PT Pulomas Jaya menghentikan pembangunan perumahan. Lukman yang juga Ketua RW 03 itu mengungkapkan, pada masa Gubernur Ali Sadikin, PT Pulomas diminta untuk mengelola lahan seluas sekitar 300 hektare.

PT Pulomas Jaya hanya diperbolehkan membangun permukiman sebanyak 20 persen dari luas lahan yang ada. Sedangkan 80 persen lahan sisanya dicanangkan sebagai RTH dan PT Pulomas harus menjaganya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Melihat dari Dekat Kondisi Rumah Dinas DPR yang Dianggap Tak Layak bagi Anggota Dewan
Melihat dari Dekat Kondisi Rumah Dinas DPR yang Dianggap Tak Layak bagi Anggota Dewan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengecek langsung kondisi perumahan rumah dinas Anggota DPR di Kalibata.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?

Di persidangan tahun 2016, Pasren mengaku salah satu tersangka bersimpuh meminta agar berbohong di persidangan.

Baca Selengkapnya
Enam Konten Kreator Dipolisikan Usai Bikin Video Horor
Enam Konten Kreator Dipolisikan Usai Bikin Video Horor

Polisi akan meminta keterangan para pembuat konten rumah horor yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Semarang Dijadikan Konten Horor Hingga Polisi Turun Tangan
Penampakan Rumah Mewah di Semarang Dijadikan Konten Horor Hingga Polisi Turun Tangan

Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.

Baca Selengkapnya