Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok keluarkan aturan bayar TKD berdasarkan kinerja

Ahok keluarkan aturan bayar TKD berdasarkan kinerja Wawancara Ahok bersama merdeka.com. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Administrasi dan Fungsional.

Dalam peraturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei ini, TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai.

Dengan penerapan aturan baru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini, maka pegawai yang tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.

"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/6).

Dia menambahkan, besaran TKD yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2 juta.

Agus mengungkapkan, selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.

"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp 50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp 2 juta. Kalau empat hari ya Rp 8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan," terangnya.

Sementara itu, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen. Artinya, PNS akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen.

"Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka TKD dikali 120 persen," tutup Agus.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan

Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
KPU DIY: 55 Petugas Sakit dan Satu Meninggal Dunia Pascapemungutan Suara
KPU DIY: 55 Petugas Sakit dan Satu Meninggal Dunia Pascapemungutan Suara

Kepada petugas yang sakit ini pihak KPU juga memberikan fasilitas pengobatan. Fasilitas ini berupa biaya pengobatan dan santunan.

Baca Selengkapnya