Ahok mau hapus PBB dari Jakarta karena tradisi zaman Belanda
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta. Ahok sapaan Basuki, beranggapan penarikan PBB tradisi dari pemerintah kolonial Belanda kepada warga jajahannya.
Pernyataan itu disampaikan Ahok dalam acara penandatangan dokumen perjanjian kinerja antara kepala SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta.
"Saya lagi berpikir kenapa sih kita ikutin Belanda, ikutin penjajah, dulu Belanda rumah tinggal itu dikenakan pajak, harusnya rumah tinggal rakyat enggak ada satupun bayar pajak, PBB sebetulnya," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Rabu (25/5).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Bagaimana cara mendapatkan keringanan PBB? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan APBN? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
Meski begitu, dia menuturkan, penghapusan ini akan dilakukan bertahap. Ahok menyebut penghapusan sudah diterapkan tahun lalu di mana bangunan atau rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar tidak akan ditarik pajak.
"Hari ini kita baru gratiskan PBB yang di bawah Rp 1 miliar, kenapa? Karena penghasilan kita enggak cukup bangun infrastruktur begitu banyak," jelas mantan politisi Gerindra ini.
Jika ada bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar akan tetap dikenakan pajak. Sebab, katanya, anggaran guna membangun infrastruktur di Jakarta tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penarikan pajak.
Meski demikian, Ahok memastikan bangunan di Jakarta bisa gratis dari pajak jika ada dana dari kewajiban tambahan perusahaan yang ingin mengajukan izin pembangunan atau kenaikan Koefisiensi Luas Bangunan (KLB). Dia mencontohkan, kewajiban tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi 17 pulau.
"Kalau ada kewajiban tambahan reklamasi saya hitung, dia (pengembang reklamasi) jadi jual tanahnya saja kita dapat Rp 28 triliun. Kalau nilai jualnya 10 tahun, per tahunnya 10 persen saya sudah bikin simulasi, kita bisa dapat Rp 178 triliun dari kontribusi tambahan ini," pungkas Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaAfan menegaskan, hilangnya plang 'Jakhabitat' di Rusunami Cilangkap bukan lah kebijakan yang sengaja ambil DPRKP.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan target 3 juta rumah akan diserahkan kepada UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Selengkapnya