Ahok: Parkir liar enggak ada ampun, kami siapkan Pergub!
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gemas dengan parkir liar yang semakin hari semakin merajalela di Jakarta. Ahok pun menyiapkan pergub untuk memberikan sanksi kepada pengendara nakal bermotor dan bermobil tersebut.
"Parkir liar kita tetap derek terus, nggak ada ampun. Kami siapkan sekarang pergub," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Ahok menjelaskan, pergub tersebut dibuat karena sanksi di perda akan parkir liar tak terperinci. Di sana tak disebut jelas bagaimana sanksi motor yang juga parkir liar.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Mengapa parkir yang benar penting? Sikap yang baik dalam parkir tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, tetapi juga mengekspresikan penghargaan terhadap pengguna jalan lain serta memastikan kelancaran arus lalu lintas.
-
Bagaimana cara parkir dengan benar? Letakkan kendaraan dengan tepat di dalam petak parkir, ratakan posisi ban dan aktifkan rem tangan. Pastikan kendaraan tidak menghalangi akses jalan atau mengganggu kendaraan lain yang ingin meninggalkan tempat parkir.
-
Kenapa Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Kan nggak disebutin roda berapa, yang roda empat itu kan (sanksi) Rp 500 ribu. Seharusnya dibikin pergub yang mengatur roda dua, mungkin Rp 250 ribu," ucapnya.
Selanjutnya, untuk parkir liar di Monas, Ahok menjelaskan, sampai sekarang masih terus melakukan penertiban. Dirinya pun mengungkapkan selalu melakukan derek kendaraan terhadap para pengguna parkir liar itu.
"Ini juga harus ada pergub. Nah kalau sudah ada itu, kami sudah beli lagi truk buat derek. Kamu sudah lihat itu belum, truk yang bawa motor, yang punya showroom-showroom itu lho? Nah kami baru beli nih. Dan mau beli yang model showroom itu supaya motornya enggak rusak," ungkapnya.
"Jadi nanti yang parkir sembarangan diangkut ke situ, truk yang kayak showroom lalu dia bayar Rp 250 ribu untuk motor," tambahnya.
Lanjut Ahok, pihaknya sendiri saat ini sudah membeli 3 hingga 5 truk yang berkapasitas membawa sekitar 30 atau 40 unit motor. Nanti truknya untuk seluruh Jakarta.
"Nanti kita akan terus tambah mobil derek dan truk. Saya hitung-hitung sambil mendisiplinkan warga Jakarta, balik modal tuh beli truk begitu," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaGolkar bilang keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan.
Baca Selengkapnya