Ahok soal pemotor meneduh didenda Rp 250 ribu: Tanya polisi saja deh
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor yang berteduh di bawah flyover saat hujan turun. Sanksi tersebut bisa berupa tilang dan bayar denda hingga Rp 250 ribu.
Ketika dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tampaknya enggan mengomentari lebih jauh tentang aturan itu. Ahok mengembalikan aturan itu kepada polisi yang mengeluarkannya.
"Kamu tanya polisi saja deh," ujar Ahok usai mengikuti upacara apel dalam memperingati Hari Pahlawan di Lapangan Parkit IRT Monas, Jakarta, Selasa (10/11).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa rombongan pejabat tidak menolong pemotor? 'Melihat hal tersebut, tak ada satupun mobil pejabat yang berhenti bahkan untuk memelankan kendaraan,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Kenapa Soeharto tidak mau diistimewakan di jalan? “Kalau Mereka Dibiarkan Jalan Pelan-Pelan kan Tidak Mengganggu Rombongan.“ Wiranto terkejut mendengar kalimat itu diucapkan oleh seorang presiden yang punya previlege keamanan dan pengawalan khusus di Jalan Raya.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
Peraturan tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.
Baca SelengkapnyaKasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaSeorang pemobil dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh polisi dan diancam akan ditahan SIM-nya jika tidak segera membayar.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaDetik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaMenyikapi ini, Yaqut enggan berkomentar saat dicecar wartawan.
Baca SelengkapnyaSetelah turun dari kendaraannya usai ditegur di lampu merah, pria yang berboncengan ini kemudian kembali naik ke motor lagi dan aksinya terekam oleh CCTV.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya