Ahok wajib cuti lagi saat kampanye putaran kedua Pilgub DKI
Merdeka.com - Sejumlah hasil hitung cepat lembaga survei menyatakan petahana Basuki T Purnama - Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) lolos ke putaran kedua Pilgub DKI 2017 melawan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Sebagai calon petahana, Ahok-Djarot diwajibkan kembali cuti saat tahapan kampanye Pilgub DKI 2017 putaran dua.
"Menurut UU nomor 10 tahun 2016, calon petahana itu wajib cuti sepanjang masa kampanye," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/2).
Betty tak mau berpolemik soal cuti kampanye yang masih menjadi persoalan hingga kini. Ahok bahkan sempat menggugat pasal cuti kampanye ini ke MK, namun belum ada putusan sampai saat ini.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pengaktifan kembali Ahok jadi gubernur usai cuti kampanye Pilgub DKI tahap pertama juga jadi persoalan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPRD DKI menolak rapat dengan Ahok. Karena Ahok dinilai tak boleh aktif lagi jadi gubernur setelah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
"Diwajibkan (cuti) peraturan UU," kata Betty.
Betty menjelaskan, di putaran dua, tahapan kampanye tidak selama seperti putaran pertama. Kalau putaran pertama sampai tiga bulan, di putaran dua hanya sekitar satu bulan.
"Kalau misalnya, tanggal 4 Maret diumumkan berarti tanggal 7 Maret mulai kampanye sampai tanggal 16 April. 19 April pencoblosan," tutur dia.
Betty menegaskan, tahapan tersebut baru perkiraan, karena belum ada hasil resmi dari pencoblosan 15 Februari lalu.
"Intinya tahapan yang akan kita lakukan adalah kampanye, ada kegiatan perbaikan data pemilih, apakah ada putaran kedua, kemudian hari H pemungutan suara, diperkirakan 19 April," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kerap cuti untuk kampanye sebagai Cawapres nomor urut 2. Bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja Pemkot Solo?
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo - Gibran menyatakan tidak khawatir akan kehilangan suara
Baca SelengkapnyaMisalnya, ada panggilan dari KPU yang berkaitan dengan pasangan calon pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaAhok bicara keras soal dukungannya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaTertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.
Baca Selengkapnya