Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok wajib cuti lagi saat kampanye putaran kedua Pilgub DKI

Ahok wajib cuti lagi saat kampanye putaran kedua Pilgub DKI Ahok di Bukit Duri. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Sejumlah hasil hitung cepat lembaga survei menyatakan petahana Basuki T Purnama - Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) lolos ke putaran kedua Pilgub DKI 2017 melawan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Sebagai calon petahana, Ahok-Djarot diwajibkan kembali cuti saat tahapan kampanye Pilgub DKI 2017 putaran dua.

"Menurut UU nomor 10 tahun 2016, calon petahana itu wajib cuti sepanjang masa kampanye," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/2).

Betty tak mau berpolemik soal cuti kampanye yang masih menjadi persoalan hingga kini. Ahok bahkan sempat menggugat pasal cuti kampanye ini ke MK, namun belum ada putusan sampai saat ini.

Pengaktifan kembali Ahok jadi gubernur usai cuti kampanye Pilgub DKI tahap pertama juga jadi persoalan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPRD DKI menolak rapat dengan Ahok. Karena Ahok dinilai tak boleh aktif lagi jadi gubernur setelah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

"Diwajibkan (cuti) peraturan UU," kata Betty.

Betty menjelaskan, di putaran dua, tahapan kampanye tidak selama seperti putaran pertama. Kalau putaran pertama sampai tiga bulan, di putaran dua hanya sekitar satu bulan.

"Kalau misalnya, tanggal 4 Maret diumumkan berarti tanggal 7 Maret mulai kampanye sampai tanggal 16 April. 19 April pencoblosan," tutur dia.

Betty menegaskan, tahapan tersebut baru perkiraan, karena belum ada hasil resmi dari pencoblosan 15 Februari lalu.

"Intinya tahapan yang akan kita lakukan adalah kampanye, ada kegiatan perbaikan data pemilih, apakah ada putaran kedua, kemudian hari H pemungutan suara, diperkirakan 19 April," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Sering Ditinggal Gibran Kampanye, Begini Kondisi Pemkot Solo
Sering Ditinggal Gibran Kampanye, Begini Kondisi Pemkot Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kerap cuti untuk kampanye sebagai Cawapres nomor urut 2. Bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja Pemkot Solo?

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
TKN Tak Khawatir Kehilangan Suara Meski Prabowo-Gibran Kampanye 2 Kali Seminggu
TKN Tak Khawatir Kehilangan Suara Meski Prabowo-Gibran Kampanye 2 Kali Seminggu

TKN Prabowo - Gibran menyatakan tidak khawatir akan kehilangan suara

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Sepekan Untuk Kampanye
Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Sepekan Untuk Kampanye

Misalnya, ada panggilan dari KPU yang berkaitan dengan pasangan calon pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Gibran Cuti untuk Debat Cawapres dan Kampanye: Untuk Lama Waktunya Sesuai Kebutuhan
Gibran Cuti untuk Debat Cawapres dan Kampanye: Untuk Lama Waktunya Sesuai Kebutuhan

Pengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang

Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Koar-Koar Ahok Bicara Keras
VIDEO: Koar-Koar Ahok Bicara Keras "Jangan Mau Ditipu Seolah-olah Kamu Pindah Ke 02!"

Ahok bicara keras soal dukungannya di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali
Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali

Tertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.

Baca Selengkapnya