Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akan tutup Diamond Karaoke, Djarot tunggu kajian Dinas Pariwisata

Akan tutup Diamond Karaoke, Djarot tunggu kajian Dinas Pariwisata Djarot kunjungi kota tua. ©2017 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengancam akan menutup Diamond Karaoke Taman Sari, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan jika tempat hiburan malam itu terbukti mengedarkan narkoba, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata.

Namun, Djarot masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Dinas Pariwisata dan Budaya terkait dengan adanya penangkapan terhadap Indra J Piliang karena mengonsumsi Sabu di diskotek tersebut. Jika benar terbukti, berarti sudah dua kali Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI menemukan pengunjung sedang menggunakan sabu di Diamond Karaoke.

"Dan kalau sudah ditutup tidak boleh lagi difungsikan untuk buka tempat hiburan lagi. Itu isi dari pergubnya. Jadi konsisten tutup, ini seiring dengan kita berkomitmen untuk perang melawan narkoba," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).

Orang lain juga bertanya?

Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, akan melihat terlebih dahulu kajian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hal ini berbeda jauh seperti Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama. Karena Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak segan-segan langsung menutup diskotek jika melanggar.

"Langsung tutup. Saya liat kajiannya seperti apa, (kalau melanggar) langsung tutup," tegasnya.

Djarot mengungkapkan, jika sudah ditutup maka diskotek tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Bahkan sekelas Stadium, kala kepemimpinan Ahok waktu itu, berani untuk menutup dan tidak beroperasi lagi.

"Gak boleh. Janganlah Diamond yang enggak begitu besar ya. Stadium yang gede aja ditutup," ujarnya.

Terkait sanksi atas kepemilikannya, politisi PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada pihak kepolisian. Sebab sanksi tersebut merupakan kewenangan polisi. Sedangkan, Pemprov DKI hanya terkait perizinan saja.

"Kalau untuk masalah perizinan adalah ranah Pemprov. Sedangkan tindakan penyalahgunaan psikotropika itu kewenangan kepolisian dan BNNP. Jadi ada kewenangan sendiri," tutup Djarot. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI

DPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Mendagri soal RUU DKJ: Pemerintah Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden
Mendagri soal RUU DKJ: Pemerintah Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya