Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemprov DKI ajukan banding gugatan reklamasi

Alasan Pemprov DKI ajukan banding gugatan reklamasi Soni Sumarsono. ©2017 merdeka.com/sania

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan, Pemprov DKI akan segera banding terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang tengah digarap berbagai pengembang bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sumarsono mengatakan, pihaknya masih punya waktu sampai 30 Maret untuk melengkapi dokumen-dokumennya.

"Kalau maju kita lihatlah dokumennya belum kita tanda tangani, pertama yang lalu memang tidak dilengkapi, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakart Pusat, Senin (20/3).

Orang lain juga bertanya?

Sumarsono mengakui, menang atau kalah bukan tujuan utama. Saat ini, ia menilai bahwa proses hukumlah yang harus ditegakkan terlebih dahulu.

"Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," tegas Sumarsono.

Sumarsono mengaku kecewa karena dengan adanya gugatan tersebut seolah Pemprov DKI abai terhadap masyarakat sekitar. Padahal menurutnya, analisis dampak lingkungan (amdal) saja sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.

"Mengenai amdal, amdal telah dilakukan dan telah disosialisasikan, itu juga tidak disinggung, seolah pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujar Sumarsono.

Selain itu, Sumarsono juga menyatakan, seorang Gubernur mempunyai kewenangan untuk membuat sebuah kebijakakn, termasuk kebijakan reklamasi.

"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukan pada porsinya, saya kira itu. Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan, tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," terang Sumarsono.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya