Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Tetap Pekerjakan Karyawan Saat PSBB
Merdeka.com - Pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bertepatan hari kerja nyatanya belum efektif. Sebagai bukti, suasana KRL Commuter Line saat pagi dan sore hari tetap terpantau padat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai padatnya KRL karena masih ada perkantoran yang mempekerjakan karyawannya. Dia yakin mereka yang naik KRL bukanlah warga yang semata-mata ke Jakarta untuk bepergian.
"Selama perusahaan tidak mengurangi aktivitasnya mereka akan terus ke sini," kata Anies, Senin (13/4).
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kenapa Aan mulai usaha di masa pandemi? Aan menuturkan bahwa usahanya ini dia rintis beberapa waktu lalu saat mewabahnya Covid-19 di Indonesia. Saat itu dirinya tengah pulang kampung ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dan mengisi waktu dengan membuat kreasi tas jinjing perempuan.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Padahal, pembatasan kegiatan perkantoran telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berbunyi. Adapun bunyinya: Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendata dan mengevaluasi perusahaan yang tidak taat menjalani kebijakan PSBB. Hasil evaluasi bervariasi, dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Kami akan lakukan pendataan, dan melakukan evaluasi, jika masih belum ditaati kami tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," ancam Anies
Anies menegaskan, hanya ada delapan sektor usaha yang masih tetap diizinkan beroperasi. Yakni sektor kesehatan, pangan, energi, industri strategis, informasi dan komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, pelayanan dasar utilitas publik. Di luar itu, kata Anies, kegiatan usaha diharuskan di rumah.
"Saya meminta di luar sektor yang dikecualikan supaya menaati ini. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan," tegas Anies.
Selain masih adanya aktivitas perkantoran, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menuturkan pelaksanaan PSBB yang tidak serentak dengan kota-kota penyangga Jakarta, menjadi salah satu faktor belum menunjukkan hasil yang maksimal.
"Kita menyadari bahwa PSBB baru berlaku di Jakarta sementara Jabodetabek, ini 3 provinsi, ada Banten, ada Jawa Barat. Nanti Insya Allah hari Rabu tetangga kita di Jawa Barat akan segera laksanakan, mudah-mudahan Banten juga segera, sehingga pengaturan lebih mudah," ujar Anies.
Anies menegaskan ancaman tersebut bukan sekadar gertak. Sebab saat ini, katanya, butuh kerja sama semua pihak memerangi Covid-19 demi kesehatan bersama
"Jadi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa khususnya masyarakat Jakarta, dan seluruh aparat kita akan terus pantau menegur dan ingatkan," tegas Anies.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI itu, hanya pengusaha kecil hingga menengah yang mau mendekat
Baca SelengkapnyaPenduduk yang bekerja terdiri dari pekerja penuh sebanyak 96,39 juta orang, pekerja paruh waktu 34,12 juta orang, dan setengah pengangguran 9,34 juta orang.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPengembangan investasinya akan dibedakan menjadi investasi di sektor padat karya dan sektor padat modal.
Baca SelengkapnyaAnies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaKehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.
Baca Selengkapnya