Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.
"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," tulis dalam surat tersebut.
-
Siapa Menteri Pendidikan setelah Kemerdekaan? Pasca kemerdekaan Indonesia, jabatan menteri saat itu beberapa dijabat oleh tokoh-tokoh yang kini namanya kurang populer di buku sejarah bahkan di telinga masyarakat.Seperti Menteri Pendidikan, mungkin banyak yang menganggap Ki Hajar Dewantara sebagai sosok utama di bidang pendidikan. Tetapi jangan salah, sosok Todung Sutan Gunung Mulia ini juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di era Kabinet Sjahrir I dan II.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Bagaimana cara Kemenhub merombak kurikulum sekolah kedinasan? Perombakan di sekolah kedinasan Kemenhub ini nantinya akan dimulai dari perubahan sistem rekrutmen peserta didik. Kemudian berikutnya cara mengajar, seperti menggunakan gaya bahasa kekinian sehingga mahasiswa berubah. 'Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkatkan sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,' kata Prof Wihana.
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.
"Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional," jelas surat tersebut.
Anies menjelaskan, penarikan berkas ini juga sejalan dengan pencabutan dua raperda tentang reklamasi. Di mana raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G," tulis surat yang ditandatangani Anies.
Sebelumnya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI). Karena moratorium pengerjaan reklamasi masih belum dicabut pemerintah pusat, maka pembangunan di atas pulau buatan tersebut belum dapat dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) merupakan upaya untuk memastikan investasi yang telah dilakukan disambut baik pemerintah.
"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerjasama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," katanya di kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa(29/8).
Dia menjelaskan, HGB yang diberikan kepada KNI seluas 312 Ha ini adalah HGB Induk yang terbagi dalam pemanfaatannya yang wajib dibangun oleh pihak Pengembang dan diserahkan Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikasi dengan Hak Pakai atas nama Pemda DKI Jakarta.
"52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (FASUM/FASOS)," jelasnya.
Najib mengklarifikasi informasi penerbitan HGB kepada PT Kapuk Naga Indah yang ada di media sosial merupakan benar dan sesuai dengan peraturan.
"PT KNI seluas 312 Ha yang kita kenal dengan pulau D, saya jelaskan bahwa penerbitan proses sertifikat HGB 312 Ha kepada KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaPulau Lengkap memiliki definisi yakni sebuah pulau yang di dalamnya keseluruhan kabupaten/kota sudah terdata seluruh bidang tanah secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaApa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca Selengkapnya