Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G

Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G Surat permohonan kepada BPN. ©2018 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.

Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," tulis dalam surat tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.

"Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional," jelas surat tersebut.

Anies menjelaskan, penarikan berkas ini juga sejalan dengan pencabutan dua raperda tentang reklamasi. Di mana raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G," tulis surat yang ditandatangani Anies.

Sebelumnya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI). Karena moratorium pengerjaan reklamasi masih belum dicabut pemerintah pusat, maka pembangunan di atas pulau buatan tersebut belum dapat dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) merupakan upaya untuk memastikan investasi yang telah dilakukan disambut baik pemerintah.

"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerjasama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," katanya di kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa(29/8).

Dia menjelaskan, HGB yang diberikan kepada KNI seluas 312 Ha ini adalah HGB Induk yang terbagi dalam pemanfaatannya yang wajib dibangun oleh pihak Pengembang dan diserahkan Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikasi dengan Hak Pakai atas nama Pemda DKI Jakarta.

"52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (FASUM/FASOS)," jelasnya.

Najib mengklarifikasi informasi penerbitan HGB kepada PT Kapuk Naga Indah yang ada di media sosial merupakan benar dan sesuai dengan peraturan.

"PT KNI seluas 312 Ha yang kita kenal dengan pulau D, saya jelaskan bahwa penerbitan proses sertifikat HGB 312 Ha kepada KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Jadikan Bali Sebagai Pulau Lengkap, Begini Definisi dan Artinya
Menteri AHY Jadikan Bali Sebagai Pulau Lengkap, Begini Definisi dan Artinya

Pulau Lengkap memiliki definisi yakni sebuah pulau yang di dalamnya keseluruhan kabupaten/kota sudah terdata seluruh bidang tanah secara komprehensif.

Baca Selengkapnya
Langkah Menteri AHY Atasi Kisruh Hotel Sultan
Langkah Menteri AHY Atasi Kisruh Hotel Sultan

Apa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor

Menteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.

Baca Selengkapnya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya