Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Minta Dinas Pendidikan Bimbing Pelajar Ikut Demo Bukan Cabut KJP

Anies Minta Dinas Pendidikan Bimbing Pelajar Ikut Demo Bukan Cabut KJP anies baswedan. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar terlibat demonstrasi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Anies menilai pencabutan KJP bukan solusi menghentikan pelajar melakukan demonstrasi.

Menurut dia, para pelajar itu justru harus dididik lebih baik lagi agar tak mengulangi perbuatannya. Sebab, siswa penerima KJP adalah mereka yang memiliki kondisi sosial-ekonomi keluarga yang lemah.

"Saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka didik lebih jauh," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (2/10).

Orang lain juga bertanya?

Anies menjelaskan, sangat salah bila seorang anak berbuat kesalahan dan justru malah mendapat hukuman tak bisa sekolah. Harusnya, anak yang bermasalah itu dibimbing serta dipantau proses pendidikannya agar bisa memperbaiki diri.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan hingga tuntas," imbuhnya.

Anies pun khawatir bila KJP dicabut anak malah jadi kesulitan dalam pendidikannya. Selain itu, efek jera juga malah tak akan dialami oleh si anak bila sekolahnya terhenti.

"KJP-nya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak. Jadi anak yang bermasalah, yang kemarin perlu pembinaan, ya kita bina," tuturnya.

"Tapi jangan sampai putus sekolah. Putus sekolah karena KJP dicabut. Ya tujuan kita malah tidak tercapai. Jadi hati-hati dengan itu," lanjut dia.

Namun, menurut Anies, apabila si anak terbukti terlibat tindakan kriminal hal itu adalah urusan lain. Anies mengatakan, dalam hal ini anak akan berurusan dengan aturan hukum yang ada.

"Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang," ucap Anies.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, bila terbukti ada pelajar berasal dari Jakarta yang ikut dalam aksi demo, maka sanksi pun akan diberikan. Seperti pemberhentian bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan (cuma) kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, itu barangkali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan," tutur Ratiyono di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/10).

Namun dia menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan langsung memberhentikan KJP begitu saja. Pihaknya tetap akan mempertimbangkan keadaan ekonomi dari keluarga si pelajar yang bersangkutan. Sebab, yang terpenting adalah proses pembelajaran setiap siswa tetap berlangsung.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Soal KIP Tidak Tepat Sasaran: Kalau sudah Makmur jangan Ambil Hak Orang
Anies Soal KIP Tidak Tepat Sasaran: Kalau sudah Makmur jangan Ambil Hak Orang

Anies mengingatkan kepada semua yang merasa mampu, supaya tidak menerima bantuan KIP.

Baca Selengkapnya
80 Persen Penerima Salahgunakan KJP, DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Tepat
80 Persen Penerima Salahgunakan KJP, DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Tepat

DPRD DKI menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran

Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Minta Pemprov Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo ke APBD
DPRD DKI Minta Pemprov Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo ke APBD

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana untuk program makan bergizi gratis Prabowo

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Temukan Orang Kaya Dapat KJP
Disdik DKI Temukan Orang Kaya Dapat KJP

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Cabut KJP Dua Pelajar Terlibat Tawuran
Heru Budi Cabut KJP Dua Pelajar Terlibat Tawuran

Heru mengancam bakal menindak tegas pelajar terlibat tawuran.

Baca Selengkapnya
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar

Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.

Baca Selengkapnya
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?

Disdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023

Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tawuran Dua Pelajar Berjung KJP Dicabut Heru Budi
Kronologi Tawuran Dua Pelajar Berjung KJP Dicabut Heru Budi

Dua KJP dicabut itu milik siswa yang terlibat tawuran pada 12 Maret dan 16 Juli di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Tegas! Penerima KJMU Terlibat Judi Online Dicabut
Tegas! Penerima KJMU Terlibat Judi Online Dicabut

Syarat umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya