Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Soal Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra: Lurah Terbukti Langgar Prosedur

Anies Soal Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra: Lurah Terbukti Langgar Prosedur djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dari jabatannya. Langkah itu sebagai buntut atas penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra, alias Djoko Tjandra.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya, Minggu (12/7).

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.

Asep melakukan pertemuan dengan pengacara Djoko bernama Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra. Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Anita.

Pada tanggal 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric.

Selanjutnya, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Asep.

Asep turut mendampingi dan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP buronan Kejaksaan Agung itu.

Setelah kartu identitas tercetak, Asep lah sebagai pihak pertama yang menerima dan kemudian menyerahkan langsung kepada Djoko.

Atas rangkaian tersebut, disimpulkan perbuatan Asep mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Anies.

Kemendagri: Tidak Ada Perubahan Data Pada e-KTP Djoko Tjandra

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara terkait kasus pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Djoko Tjandra tercatat telah membuat e-KTP di Kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, 8 Juni lalu.

Zudan mengatakan, tidak ada perubahan data kependudukan Djoko Tjandra sejak tahun 2008. Ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951.

Dia mengungkapkan, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut tidak ada yang berubah.

"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Selain itu, Zudan juga menanggapi terkait status kewarganegaraan Djoko yang dikabarkan telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini. Zudan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra tidak pernah tidak pernah melaporkan dirinya ke Dukcapil saat akan pergi maupun menetap di luar negeri.

Padahal, semua penduduk Indonesia yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Hal ini tercantum pada pasal 18 UU No.23 Tahun 2006

"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri," ujarnya

Dalam histori data base, Djoko juga tidak pernah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), sehingga surat tersebut tidak pernah diterbitkan.

"Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah ke luar negeri," tutup Zudan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebutkan bila Djoko Tjandra sudah mengubah nama, tanggal lahir dan kewarganegaraannya.

Boyamin mengatakan bila Djoko Tjandra telah mengubah ejaan nama depannya yang semula Djoko menjadi Joko di pengadilan negeri di Papua. Selain itu, tanggal lahir pada KTP baru Djoko juga berbeda dengan tanggal lahir yang tertera pada putusan PK tahun 2009.

"KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950," ungkap Boyamin kepada wartawan, Kamis (2/7).

Kemudian pada 2 Juli lalu, Boyamin mengatakan bahwa Djoko juga sudah memiliki paspor Papua Nugini, yang mana artinya ia telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara papua Nugini

"Berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan negara Papua Nugini. Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua," katanya.

Menurut Boyamin, perubahan nama Djoko mengakibatkan perbedaan data di paspor, sehingga Djoko Tjandra tidak terdeteksi ketika masuk Indonesia, namun kata Boyamin, Djoko sudah kabur dan menjadi buron sejak tahun 2009, sedangkan masa berlaku paspor hanya lima tahun saja. Maka seharusnya sejak tahun 2015, Djoko tidak bisa masuk ke Indonesia.

“Semestinya sejak tahun 2015, Djoko Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa," ungkap Boyamin.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Luncurkan KTP Sakti, TKN Prabowo-Gibran: Ingat, Ada Paslon Diperiksa di Kasus E-KTP
Ganjar-Mahfud Luncurkan KTP Sakti, TKN Prabowo-Gibran: Ingat, Ada Paslon Diperiksa di Kasus E-KTP

TKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut

Baca Selengkapnya