Anies Terbitkan Kepgub, Makan di Warteg dan Kaki Lima Hanya 20 Menit
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur terkait aturan tentang pembatasan kapasitas di masa PPKM Level 4. Dalam Kepgub Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, diatur perihal durasi makan di rumah makan seperti warteg. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.
"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).
Aturan tentang kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, dalam Kepgub tersebut yaitu jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
-
Apa itu jajanan pasar? Baik itu anak-anak, remaja hingga orang tua sekali pun. Hal ini lantaran jajanan pasar memiliki beragam jenisnya. Mulai dari jajanan bercita rasa manis, gurih, asam hingga pedas. Tak hanya itu, jajanan pasar juga memiliki kelezatan yang mamanjakan lidah.
-
Dimana jajanan kekinian dijual? Jajan-jajan itu dijual mulai di pinggir jalan sampai di sebuah restoran yang mewah.
-
Dimana warung kaki lima Kantor Pos Klandasan? Warung kaki lima ini berada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman No.1, Kalandasan Ulu, Balikpapan.
-
Kapan warung kaki lima Kantor Pos tutup? Sebaiknya Anda datang sebelum jam makan siang. Sebab, selepas makan siang sudah banyak warung yang tutup.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Dimana bisa menemukan warung makan khas Padang? Bahkan, keberadaan warung makan khas Padang bisa dengan mudah ditemukan di berbagai daerah di tanah air.
"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi aturan Kepgub.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Aturan ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Inmendagri berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.
"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca Selengkapnya