Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Terbitkan Kepgub, Pangkas Rambut hingga Bengkel Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Anies Terbitkan Kepgub, Pangkas Rambut hingga Bengkel Buka Sampai Pukul 20.00 WIB Anies Baswedan disuntik vaksin Covid-19. ©Instagram/aniesbaswedan

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan bengkel kecil, laundry, pangkas rambut, hingga pedagang asongan beroperasi saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 4 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2021.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam Kepgub tersebut.

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Sedangkan restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung ataupun pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi, Heru Budi Bakal Lanjutkan WFH PNS hingga Awal Musim Hujan
Atasi Polusi, Heru Budi Bakal Lanjutkan WFH PNS hingga Awal Musim Hujan

Heru mempertimbangkan bakal menerapkan WFH untuk ASN DKI untuk tekan polusi udara di Jakarta

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya