Anies Terbitkan Kepgub tentang PTM, Sekolah Luar Biasa Bisa 100 Persen Kapasitas
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3. Dalam Kepgub tersebut Anies juga mengatur batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam Kepgub itu dijelaskan, merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun persentase batasan itu dikecualikan untuk sekolah luar biasa. Sekolah untuk anak berkebutuhan khusus itu diizinkan 100 persen kapasitas dengan wajib menerapkan jaga jarak.
-
Di mana kebijakan pelukan 3 menit diterapkan? 'Waktu pelukan maksimal tiga menit,' tertera pada tanda peringatan di luar terminal.
-
Dimana anak-anak bisa belajar? Aktivitas seperti berjalan-jalan di alam, memasak bersama, atau mengunjungi taman atau kebun binatang memberi anak-anak kesempatan untuk bertanya dan belajar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Bagaimana PKL membantu siswa? PKL merupakan kegiatan implementasi untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja profesional bagi peserta didik. Selain itu, tujuan PKL juga untuk meningkatkan kompetensi sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
-
Apa yang anak-anak pelajari di sekolah dasar? Ya, biasanya anak-anak akan mulai belajar Bahasa Inggris dengan menghafalkan kosa kata terlebih dahulu.
"SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas," demikian bunyi poin lampiran Kepgub dikutip pada Rabu (25/8).
Sementara untuk pelajar tingkat PAUD maksimal hanya 33 persen dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.
"Dan maksimal 5 peserta didik per kelas."
Kepgub dengan Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan PAUD di desa sebenarnya bisa menggunakan dana desa.
Baca SelengkapnyaNantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSD Negeri 23 Lolong di Kota Padangkekurangan peserta didik. Sekolah itu hanya mendapatkan 2 siswa baru.
Baca SelengkapnyaMinimnya pendaftar disebabkan adanya dua SD Negeri lain yang posisinya berdekatan.
Baca SelengkapnyaTanggal 4-7 wilayah-wilayah yang yang bersinggungan ke tempat untuk venue dan penginapan KTT ASEAN itu PJJ total 100 persen di 9 kecamatan.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan Pagu Anggaran Kemendikbudristek TA 2025, sebesar Rp83,19 triliun belum optimal
Baca SelengkapnyaAnies menilai perlu ada terobosan untuk mengakhiri akar masalah proses PPBD.
Baca Selengkapnya