Bentrok PKL Tanah Abang dengan Satpol PP, Dua Provokator Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/1) kemarin.
"Ditangkap tiga orang dan dua orang sebagai tersangka, dikenakan Pasal 212 KUHP, maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/1).
Lukman menjelaskan, keduanya yakni EW (27) dan SE (54) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan provokasi dan juga melakukan perlawanan kepada petugas seperti video yang telah beredar di media sosial.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ada rekaman video itu, dia terekam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada pasalnya. Terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP, termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah," jelasnya.
"Mereka ini pedagang. Ya, sebetulnya mereka memaksakan ingin berjualan di situ, padahal di situ kan area dilarang berjualan, mereka aja yang tidak mau tertib dan tak dapat tempat di Skybridge," sambungnya.
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, polisi terus melakukan pengembangan terkait kejadian tersebut. "Kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di polsek ada dua," ujarnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini sering kali terjadi pada saat Satpol PP coba untuk melakukan penertiban. "Ya udah berapa kali mereka, emang sifatnya kucing-kucingan, udah sering ditertibkan, kemudian tetap mereka memaksa jualan di situ," ucapnya.
Meski begitu, Lukman mengaku belum mengetahui kejadian ini apakah murni pedagang yang melakukan karena tak terima ditertibkan atau karena ada suatu ormas tertentu yang menungganginya.
"Sampai saat ini belum ada, ya karena mereka pedagang ingin berjualan. Belum ada motif-motif lain," tuturnya.
Untuk mengantisipasi, agar tak terulang terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.
"Saat ini kita melakukan penjagaan patroli. Kita melakukan penjagaan bareng, penertiban kita juga bareng, bergabung. Antisipasi ada 10 personel tidak dengan senjata lengkap, tapi dengan persuasif. Kondisi sekarang aman, tertib sekali normal kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 37 detik viral di media sosial, Instagram. Di mana terlihat kericuhan terjadi tepatnya di Jalan Kebon Jati Raya, Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat antara Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan para pedagang kaki lima (PKL).
"Hanya ribut-ribut sedikit saja itu, para PKL menuntut supaya bisa berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi, Kamis (17/1).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana saat itu tim patroli dari Satpol PP Jakarta Pusat tengah menjalankan patroli rutin di sekitar kawasan Tanah Abang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaTerkait peristiwa ini, polisi menangani dua perkara berbeda. Satu berkaitan penipuan konsumen, dan kasus lainnya berkaitan kerusuhan konser.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaVideo anggota Satpol PP dikeroyok sejumlah orang di depan Pintu Masuk Mall Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/12) itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaMenurut kepolisian, empat dari lima tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP itu dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya14 Prajurit TNI diperiksa Pomdam Jaya itu berasal dari pelbagai kesatuan.
Baca SelengkapnyaKeduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca Selengkapnya