Bikin resah warga, pencuri burung di Jagakarsa dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa membekuk pelaku pencurian burung yang telah membuat warga pecinta burung di Jakarta Selatan. Pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan warga, sehingga burung jenis Live Bird berikut kandangnya berhasil diamankan.
Peristiwa berlangsung Selasa (31/5) lalu, sekitar pukul 05.15 WIB. Ketika itu, pelaku AE (19) bersama dua temannya MR (21) dan MS (30) masuk ke dalam rumah warga dengan membuka slot pintu gerbang. Belum sempat dibawa kabur, korban rupanya mengetahui aksi mereka dan langsung beteriak hingga membangunkan seluruh tetangganya.
"Kemudian warga mengepung pelaku yang sudah di atas sepeda Motor Honda B6171ZHS, dan B6701EYC, sehingga Pelaku panik dan tidak bisa melarikan diri," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Di saat bersamaan, aparat kepolisian atas nama Aiptu Dirgo bersama Pawas Aiptu Khairul melintas di sekitar lokasi kejadian. Alhasil pelaku tidak sempat dihakimi warga dan langsung dibawa menuju kantor kepolisian.
"Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan barang bukti yang ada kejadian kehilangan burung peliharaan warga ini adalah kejadian yang kesekian kalinya, dan sekarang bisa diamankan pelakunya yang merupakan warga dari luar Wilayah," lanjut Sri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Si maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaWajahnya pun tampak sedikit babak belur karena dihakimi warga.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaWarga Radio Dalam bekerjasama untuk menangkap pencuri motor yang sedang beraksi
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaTak hanya petugas damkar saja, terlihat pula seorang pria yang merupakan warga sekitar yang juga membantu proses evakuasi itu.
Baca SelengkapnyaMeski sempat kabur usai ketahuan oleh rombongan emak-emak, pelaku pencurian motor akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar sebenarnya sudah mencoba menangkap kucing tersebut, namun gagal.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Melur, Koja, Jakarta Utara pada Senin (21/8) lalu. Namun aksi tersebut gagal dan mendapat sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencari tahu identitas dari pelaku termasuk tiga rekannya yang berhasil melarikan diri.
Baca Selengkapnya