Cerita Sandi sempat pesimis DKI dapat opini WTP karena triliunan aset belum dipetakan
Merdeka.com - Laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, sempat tak percaya mengingat ada Rp 170 triliun aset yang belum dipetakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sedikit cerita di belakang ini sekitar 2-3 minggu sebelumnya kita hampir pesimis. Karena total aset yang belum terpetakan sekitar Rp 170 triliun lebih. Saya dilaporkan, pak kelihatannya baru tahun depan bisa (WTP). Saya bilang tidak bisa, pokoknya harus," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/5).
Sandi lantas meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan laporan. Tak hanya itu, dia juga meminta BPK untuk memberikan tambahan waktu hingga aset yang belum dipetakan tersebut sampai pada angka di bawah Rp 200 miliar.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Dokumen apa yang tinggal Anies Baswedan selesaikan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Anies Baswedan berjanji akan meminta apa dari ketua KPK? 'Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri,' ujarnya.
-
Kenapa Anies Baswedan menyerahkan keputusan hak angket ke pimpinan partai? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah pada saat terakhir, sebelum saya berangkat (umrah) kemarin, angkanya sudah jauh di bawah angka materialitas. Di bawah angka Rp 200 miliar. Kita pahami juga ini akhirnya bisa mendapatkan predikat WTP," jelasnya.
Dia pun berterima kasih kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi beserta jajarannya yang memberikan masukan serta mengawal Pemprov hingga dapat meraih predikat WTP. Sandi berharap predikat WTP tersebut dapat mempermudah lapangan kerja.
"Dengan WTP kita berharap dapat menjalankan program-program dan penganggaran lebih baik ke depannya, khususnya bagaimana kita menciptakan lapangan kerja, bahan pangan untuk program-program pendidikan ke depan," kata Sandiaga.
Sebelumnya, setelah empat tahun berturut-turut Pemprov DKI meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pada LKPD tahun anggaran 2017, DKI akhirnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaKaesang telah memerintahkan untuk melakukan revisi agar dapat selesai sebelum Jumat pekan ini.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca Selengkapnya