Dampak Covid-19, Pemilihan Wagub DKI Ditunda
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pemilihan terhadap calon Wakil Gubernur DKI yang dijadwalkan pada Senin 23 Maret. Penundaan ini berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Jakarta.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menuturkan penundaan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Yang jelas, rapat paripurna pemilihan Cawagub akan digelar hingga kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.
"Ditunda saja dulu, kalau kondisi sudah membaik tinggal kita paripurnakan saja," katanya, Jumat (20/3).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Politikus PDIP itu menjelaskan, segala persyaratan untuk pelaksanaan pemilihan telah terpenuhi. Sehingga, penundaan pemilihan tidak akan mengubah segala proses apa pun.
"Yang pasti penundaan ini merupakan langkah mitigasi kami di DPRD DKI Jakarta," pungkasnya.
Dua calon Wakil Gubernur yakni Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis sebelumnya telah selesai melakukan tahapan wawancara dengan panitia pemilih (Panlih). Seusai tahapan wawancara, keduanya tinggal menunggu proses pemilihan oleh anggota DPRD pada Senin 23 Maret.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPenundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya