Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan pelanggaran pengembang di proyek reklamasi Pantai Jakarta

Deretan pelanggaran pengembang di proyek reklamasi Pantai Jakarta Plang moratorium di pulau reklamasi. ©2016 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini mengeluarkan Surat Keputusan bagi para pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Masing-masing pengembang diberikan SK yang harus dilakukan oleh para pengembang selama moratorium.

Pada PT Kapuk Naga Indah, KLHK memberikan SK No. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Dalam SK tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi selama moratorium.

Pertama, mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi. Sebab, PT. KNI dinilai melakukan pelanggaran izin lingkungan.

"Material pasir melebihi kapasitas. Yang tercantum dalam izin sebesar 20.900.000 m3. Sementara kapasitas yang digunakan sebesar 23.789.861 m3," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Rido Sani di Pulau C dan pulau D, Jakarta Utara, Rabu (11/9).

Tak hanya itu, PT. KNI juga tidak menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir dan batu yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Sebab, ada perbedaan antara perusahaan penyedia pasir yang ada di dalam dokumen dengan fakta di lapangan.

"Melaksanakan reklamasi Pulau D dan Pulau C tidak sesuai dengan urutan yang seharusnya. Tidak membuat outlate channel yang memisahkan antara kedua pulau," kata Rido melanjutkan.

Kementerian LHK juga menemukan adanya pendangkalan di sekitar area reklamasi kedua pulau tersebut. Selain itu, penggunaan batu gunung untuk membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur. Padahal seharusnya menggunakan tetrapod.

Untuk itu, KLHK meminta PT. KNI untuk melakukan perubahan dokumen dan izin lingkungan maksimal dalam waktu 120 hari. Melakukan pembatalan rencana kegiatan reklamasi Pulau E. Tak hanya itu ada bebarapa tenggat waktu yang juga harus diselesaikan oleh PT. KNI.

"Memperbaiki pengelolaan pasir urug agar tidak terlepas ke perairan pling lama 30 hari kalender. Memberikan data rinci terkait berbagai material reklamasi dan menyampaikan pengamatan serta pencatatan lapangan tentang tanah merah dalam lapran pelaksanaan RKL-RPL paling lama 14 hari kalender," tutur Rasio.

Tak hanya itu, PT. KNI juga harus melakukan pengerukan pendangkalan di sekitar areal reklamasi paling lama 90 hari dan menggunakan beton tetrapod untuk membangun turap penahan gelombang. Serta melakuan kewajiban lainnya yang tercantum di dalam izin lingkungan paling lama 30 hari.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar

Jumlah penduduk yang tinggal dan mendirikan bangunan liar di lokasi pengerjaan tanggul pantai rupanya tak sedikit.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Emak-Emak Ikut Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang
FOTO: Emak-Emak Ikut Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang

Mereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir

Jika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.

Baca Selengkapnya
Deretan Rumah di Semarang Ini Rusak Parah Diduga karena Proyek Jembatan Tol, Begini Penampakannya
Deretan Rumah di Semarang Ini Rusak Parah Diduga karena Proyek Jembatan Tol, Begini Penampakannya

Fasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya