Deretan pelanggaran pengembang di proyek reklamasi Pantai Jakarta
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini mengeluarkan Surat Keputusan bagi para pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Masing-masing pengembang diberikan SK yang harus dilakukan oleh para pengembang selama moratorium.
Pada PT Kapuk Naga Indah, KLHK memberikan SK No. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Dalam SK tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi selama moratorium.
Pertama, mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi. Sebab, PT. KNI dinilai melakukan pelanggaran izin lingkungan.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Bagaimana Pantai Klotok direvitalisasi? Revitalisasi Pantai Klotok sendiri dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Mengapa trem di Jakarta akhirnya dihentikan? Pada 1960, Soekarno mulai melirik bus kota sebagai moda transportasi yang lebih efisien. Alasannya sederhana, karena bus lebih dianggap menjangkau lebih banyak penumpang. Trem juga dianggap merusak pemandangan, terutama karena berseliweran di sekitar istana negara Jakarta.
"Material pasir melebihi kapasitas. Yang tercantum dalam izin sebesar 20.900.000 m3. Sementara kapasitas yang digunakan sebesar 23.789.861 m3," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Rido Sani di Pulau C dan pulau D, Jakarta Utara, Rabu (11/9).
Tak hanya itu, PT. KNI juga tidak menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir dan batu yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Sebab, ada perbedaan antara perusahaan penyedia pasir yang ada di dalam dokumen dengan fakta di lapangan.
"Melaksanakan reklamasi Pulau D dan Pulau C tidak sesuai dengan urutan yang seharusnya. Tidak membuat outlate channel yang memisahkan antara kedua pulau," kata Rido melanjutkan.
Kementerian LHK juga menemukan adanya pendangkalan di sekitar area reklamasi kedua pulau tersebut. Selain itu, penggunaan batu gunung untuk membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur. Padahal seharusnya menggunakan tetrapod.
Untuk itu, KLHK meminta PT. KNI untuk melakukan perubahan dokumen dan izin lingkungan maksimal dalam waktu 120 hari. Melakukan pembatalan rencana kegiatan reklamasi Pulau E. Tak hanya itu ada bebarapa tenggat waktu yang juga harus diselesaikan oleh PT. KNI.
"Memperbaiki pengelolaan pasir urug agar tidak terlepas ke perairan pling lama 30 hari kalender. Memberikan data rinci terkait berbagai material reklamasi dan menyampaikan pengamatan serta pencatatan lapangan tentang tanah merah dalam lapran pelaksanaan RKL-RPL paling lama 14 hari kalender," tutur Rasio.
Tak hanya itu, PT. KNI juga harus melakukan pengerukan pendangkalan di sekitar areal reklamasi paling lama 90 hari dan menggunakan beton tetrapod untuk membangun turap penahan gelombang. Serta melakuan kewajiban lainnya yang tercantum di dalam izin lingkungan paling lama 30 hari.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaJumlah penduduk yang tinggal dan mendirikan bangunan liar di lokasi pengerjaan tanggul pantai rupanya tak sedikit.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca Selengkapnya