Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar KLH soal amdal dan material pulau C-D, PT KNI kelabakan

Dicecar KLH soal amdal dan material pulau C-D, PT KNI kelabakan Pengembang PT Kapuk Naga Indah debat dengan KLH. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) kembali mendatangi reklamasi pulau C dan D, milik PT Kapuk Naga Indah. Pada kunjungan ini, turut hadir Manager Lingkungan PT Kapuk Naga Indah, Kosasih.

Kosasih tampak kebingungan saat ditanya Dirjen Gakum KLH, Rasio Rido Saniasal, material pengurukan di Pulau C dan Pulau D. Kosasih hanya menyebutkan material yang digunakannya berasal dari Kabupaten Serang.

"Dari daerah Serang, di Lontar juga, di wilayah perairan Pak yang jelas bukan dari pulau. Ada beberapa lokasi," kata Kosasih di Pulau C dan Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (9/5).

Kosasih menjelaskan, semua sumber bahan urukan berasal dari qurry. Qurry tersebut, kata dia, telah memiliki izin pertambangan daerah golongan C yang diterbitkan oleh kabupaten maupun Provinsi Banten. Sehingga, menurut Kosasih, tidak ada pelanggaran dari segi asal material pasir.

"Kami memang mensyaratkan adanya Amdal sebelum pembelian pasir urukan. Wajib memiliki amdal. Biasanya kalau mereka punya itu pasti diterbitkan oleh pemerintah setempat," tutur Kosasih.

Saat disinggung soal ketersediaan air bersih di pulau reklamasi nantinya, dia mengatakan akan menggunakan teknologi Reverse Osmosis.

"Pakai Reverse Osmosis dari air laut. Jadi air laut nanti disanitasi. Karena harusnya seperti itu. Itu salah satu alternatif," ujar dia.

Terkait kajian amdal reklamasi, lagi-lagi Kosasih terlihat bingung. Dia mengaku amdal yang dipegang pihak Kapuk Naga Indah adalah amdal reklamasi.

"Amdal ini baru amdal reklamasi Pak, belum amdal pembangunan di atas lahan yang direklamasi. Jadi pemberlakuan amdalnya, deskripsi kegiatan yang biasanya dimasukkan dalam rencana tata ruang belum kunjung tuntas. Apa yang harus disosialisasikan ke masyarakat kalau deskripsinya belum bisa kita kemukakan. Itu salah satu hambatannya," jelas Kosasih.

Padahal yang dimaksud amdal oleh KLHK bukan hanya persoalan reklamasi semata tetapi terkait peruntukan reklamasi tersebut. Karenanya Dirjen Planologi dan Tata Ruang KLHK, San Afri Awang meminta pengkajian kembali terhadap amdal yang telah dibuat.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait asal muasal material pasir yang digunakan untuk pengurukan.

"Persoalan lainnya nanti kita akan kaji juga darimana sumbernya. Sehingga kita tahu ada impact enggak di daerah situ ke masyarakat. Sebagian besar amdalnya dari perusahaan itu dari Pulau Tunda (Serang Banten). Sebagian dari dialog kita itu Pak, sebagian besar mengatakan dari Pulau Tunda, tapi enggak tahu Pulau Tunda yang mana," ungkap San Afri.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan

KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?

Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya