Dicecar KLH soal amdal dan material pulau C-D, PT KNI kelabakan
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) kembali mendatangi reklamasi pulau C dan D, milik PT Kapuk Naga Indah. Pada kunjungan ini, turut hadir Manager Lingkungan PT Kapuk Naga Indah, Kosasih.
Kosasih tampak kebingungan saat ditanya Dirjen Gakum KLH, Rasio Rido Saniasal, material pengurukan di Pulau C dan Pulau D. Kosasih hanya menyebutkan material yang digunakannya berasal dari Kabupaten Serang.
"Dari daerah Serang, di Lontar juga, di wilayah perairan Pak yang jelas bukan dari pulau. Ada beberapa lokasi," kata Kosasih di Pulau C dan Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (9/5).
-
Kenapa KLHK perlukan rehabilitasi DAS? Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. 'Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya,' tutur Aryo.
-
Bagaimana KLHK menilai rehabilitasi DAS? Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung,' kata Muchtar.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa Mentan minta tambahan lahan tanam di Kalimantan Selatan? “Saya butuh 500 ribu hektar tambahan untuk perkuat stok beras nasional yang diperkirakan menghasilkan gabah 3 juta ton dan beras 1,5 juta ton. Ini adalah perintah Bapak Presiden. Dan di Kalimantan Selatan kita minta 100 ribu hektar. Dan saya minta ada 3.000 hektar di Barito Kuala,“ tambahnya.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
Kosasih menjelaskan, semua sumber bahan urukan berasal dari qurry. Qurry tersebut, kata dia, telah memiliki izin pertambangan daerah golongan C yang diterbitkan oleh kabupaten maupun Provinsi Banten. Sehingga, menurut Kosasih, tidak ada pelanggaran dari segi asal material pasir.
"Kami memang mensyaratkan adanya Amdal sebelum pembelian pasir urukan. Wajib memiliki amdal. Biasanya kalau mereka punya itu pasti diterbitkan oleh pemerintah setempat," tutur Kosasih.
Saat disinggung soal ketersediaan air bersih di pulau reklamasi nantinya, dia mengatakan akan menggunakan teknologi Reverse Osmosis.
"Pakai Reverse Osmosis dari air laut. Jadi air laut nanti disanitasi. Karena harusnya seperti itu. Itu salah satu alternatif," ujar dia.
Terkait kajian amdal reklamasi, lagi-lagi Kosasih terlihat bingung. Dia mengaku amdal yang dipegang pihak Kapuk Naga Indah adalah amdal reklamasi.
"Amdal ini baru amdal reklamasi Pak, belum amdal pembangunan di atas lahan yang direklamasi. Jadi pemberlakuan amdalnya, deskripsi kegiatan yang biasanya dimasukkan dalam rencana tata ruang belum kunjung tuntas. Apa yang harus disosialisasikan ke masyarakat kalau deskripsinya belum bisa kita kemukakan. Itu salah satu hambatannya," jelas Kosasih.
Padahal yang dimaksud amdal oleh KLHK bukan hanya persoalan reklamasi semata tetapi terkait peruntukan reklamasi tersebut. Karenanya Dirjen Planologi dan Tata Ruang KLHK, San Afri Awang meminta pengkajian kembali terhadap amdal yang telah dibuat.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait asal muasal material pasir yang digunakan untuk pengurukan.
"Persoalan lainnya nanti kita akan kaji juga darimana sumbernya. Sehingga kita tahu ada impact enggak di daerah situ ke masyarakat. Sebagian besar amdalnya dari perusahaan itu dari Pulau Tunda (Serang Banten). Sebagian dari dialog kita itu Pak, sebagian besar mengatakan dari Pulau Tunda, tapi enggak tahu Pulau Tunda yang mana," ungkap San Afri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaKepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca Selengkapnya