Disdik DKI Rampungkan Pemadanan DTKS untuk KJP Plus Tahap II-2021
Merdeka.com - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah merampungkan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yakni data rujukan untuk calon penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2021.
“Kami sudah menyelesaikan pemadanan DTKS dengan Dapodik dan EMIS," kata Kepala P4OP, Waluyo Hadi, pada dialog di radio Disdik di Jakarta dilansir Antara, Rabu (15/9).
Menurut Waluyo, P4OP sudah menerima DTKS periode April 2021 dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta pada 31 Agustus 2021. "Demadanan data dilakukan karena di DTKS tidak mencantumkan nama sekolah calon penerima KJP Plus," katanya.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
Padahal, DTKS menjadi sumber data bagi calon penerima KJP Plus untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Menurut dia, hasil pemadanan data di DTKS ini sudah diserahkan kepada seluruh sekolah sejak 14 September 2021 untuk dilakukan verifikasi.
“Jadi seluruh anak usia sekolah dari usia 6 tahun sampai 21 tahun yang terdaftar dalam DTKS saat ini sudah kami selesaikan pemadanan datanya,” ucapnya.
Waluyo menambahkan, verifikasi data di sekolah perlu dilakukan untuk memastikan data yang sudah dipadankan itu, calon penerima bantuannya masih terdaftar sebagai peserta didik atau sudah berubah status.
Dia menjelaskan, pernah ada kejadian, data di DTKS setelah dipadankan ditemukan di sekolah A, tapi ketika diverifikasi oleh verifikator sekolah, ternyata sudah mutasi ke sekolah lain, tapi belum sempat di-update di Dapodik. "Ini salah satu contoh,” katanya.
Waluyo juga mengingatkan, operator sekolah agar melakukan pengecekan kembali validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dapodik dan EMIS (education management information system).
"Ada juga kejadian, anak yang seharusnya dapat KJP Plus, tapi pada saat pemadanan data DTKS dengan Dapodik dan EMS, tidak ditemukan sekolahnya karena NIK-nya di EMIS kosong,” imbuhnya.
P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk pendataan KJP tahap II tahun 2021, pada 6-11 September.
Sementara itu, bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus, lanjut dia, dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go,id atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Selain dari DTKS, kata dia, penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September, dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.
Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.
Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.
Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 pada periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaNamun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
Baca SelengkapnyaPenerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu
Baca SelengkapnyaAda tiga kabupaten kota yang sudah menyelesaikan proses coklit
Baca SelengkapnyaTerdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja.
Baca SelengkapnyaAda data guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca SelengkapnyaDinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya