Dishub DKI akan Patroli 3 Jam Sekali Bersihkan Jalur Sepeda dari Kendaraan Bermotor
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut jalur khusus sepeda seringkali disalahgunakan oleh pengendara kendaraan bermotor. Seperti halnya digunakan untuk parkir sepeda motor ataupun mobil.
"Hari Sabtu, saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak diokupasi oleh ojek online, kemudian parkir roda empat," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Karena hal itu, dia menyebut akan menugaskan anak buahnya untuk melakukan patroli rutin di jalur khusus sepeda setiap tiga jam sekali. Patroli itu sebagai bentuk sosialisasi dan sterilisasi agar jalur sepeda tak disalahgunakan.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Apa tujuan perjalanan bersepeda? Kita bersepeda sambil beribadah untuk memenuhi panggilan Allah SWT. Kita akan menempuh perjalanan kurang lebih delapan bulan untuk haji 2024.
-
Apa saja dampak bersepeda terlalu lama? Berikut ini merdeka.com akan membahas dampak bersepeda terlalu lama dan bagaimana menjaga keseimbangan yang tepat untuk menghindari kemungkinan risikonya, melansir dari berbagai sumber.
-
Bagaimana cara Pramono Anung mau selesaikan masalah jalur sepeda? 'Saya berjanji mengerjakan kecil-kecil tetapi bermanfaat langsung bagi masyarakat,' tandas dia.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Kenapa kita bisa bersepeda lagi setelah lama tak menaiki sepeda? Menariknya, bagi yang lama tak bersepeda, biasa tak sampai lupa cara menaikinya kembali. Kenapa bisa begitu? Masuk Memori Prosedural Nah, memori otot ini termasuk jenis ingatan jangka panjang yang tidak disadari.
Selama masa uji coba hingga 19 November 2019, para pelanggar di jalur sepeda hanya diberikan teguran saja. Sebab Dinas Perhubungan berencana melakukan penindakan setelah uji coba selesai.
Penindakan itu dengan diterapkan dengan pemberlakuan denda sebesar Rp500 ribu.Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu. Tentu kita akan dorong. Begitu ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Sementara itu, untuk uji coba jalur sepeda dilakukan menjadi tiga tahap. Yakni fase pertama di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
Uji coba fase ini dimulai sejak Jumat (20/9/2019) sampai Selasa (19/11/2019). Kemudian pada fase kedua, Pemprov DKI akan mencoba empat ruas jalan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Fase yang memiliki panjang 23 kilometer ini akan diuji coba pada 12 Oktober sampai 19 November 2019.
Selanjutnya pada fase ketiga akan mencoba enam ruas jalan di antaranya Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. Uji coba di jalan sepanjang 15 kilometer ini akan dilakukan pada 2 November sampai 19 November 2019.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPenindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca Selengkapnyajalur sepeda yang sudah terbangun ini telah menjangkau layanan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaSyafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca Selengkapnya