Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dishub Segera Rampungkan Mekanisme Pengurusan SIKM Saat Larangan Mudik Pekan Ini

Dishub Segera Rampungkan Mekanisme Pengurusan SIKM Saat Larangan Mudik Pekan Ini Jakarta lengang saat cuti Lebaran 2017. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun mekanisme pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Seperti diketahui, larangan mudik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

"Disiapkan SOP-nya, target kita minggu ini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).

Menurutnya, acuan pemberlakuan SIKM berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Kepala Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Syafrin menambahkan, masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak tanpa surat dari perusahaan dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan setempat.

"Kami harapkan pada saat mulai diberlakukannya larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan," papar dia.

Sementara itu, Syafrin mengatakan pihaknya akan membuka dua terminal untuk memberikan layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat larangan mudik tersebut.

"Kami membuka dua terminal, Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres," ujarnya.

Awalnya, Pemprov DKI Jakarta hanya akan membuka satu terminal, yakni Pulogebang, Jakarta Timur. Kata Syafrin, pembukaan Terminal Kalideres difungsikan untuk mengakomodir pergerakan warga di wilayah barat.

"Hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," jelas Syafrin.

Selain itu, dia menyatakan nantinya hanya bus yang mendapatkan surat perjalanan yang dapat melayani masyarakat.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya

Pendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Mudah dan Murah Urus Surat Izin Praktik Dokter
Begini Cara Mudah dan Murah Urus Surat Izin Praktik Dokter

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Layanan 'Jemuran Gratis' di Medan Deli, Inovasi untuk Mudahkan Masyarakat Mengurus Adminduk
Layanan 'Jemuran Gratis' di Medan Deli, Inovasi untuk Mudahkan Masyarakat Mengurus Adminduk

Kabar gembira, masyarakat Medan Deli akan semakin mudah mengurus akte kelahiran dan kematian melalui Jemuran Gratis.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis
Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis

Karyoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

asa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya