Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diskotek dan griya pijat di Jakarta wajib tutup selama Ramadan

Diskotek dan griya pijat di Jakarta wajib tutup selama Ramadan diskotek di kolam renang. ©2017 AFP PHOTO/FABRICE COFFRINI

Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan/pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman mengatakan, semua diskotek dan kelab malam di Jakarta wajib tutup selama bulan Ramadan hingga lebaran pada 2017.

Selain itu, tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar juga wajib ditutup.

"Wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri," ujar Jeje melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.

Jeje menuturkan, diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.

Selain itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga membatasi waktu operasional beberapa usaha pariwisata lainnya. Untuk usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadan.

Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.

Sementara usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.

"Usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar harus tutup," kata Jeje.

Meskipun beberapa jenis usaha pariwisata diperbolehkan buka selama Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengharuskan jenis-jenis usaha tersebut tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Al Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.

Semua jenis usaha yang disebutkan itu juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadan dan Idul Fitri, serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).

Peraturan untuk usaha pariwisata tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto per 16 Mei 2017. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya