Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2,5 tahun penjara, sopir Transjakarta ajukan banding

Divonis 2,5 tahun penjara, sopir Transjakarta ajukan banding Bus Transjakarta baru. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengemudi Bus Transjakarta yang divonis 2,5 tahun penjara, karena menabrak pengendara motor penyerobot jalur busway, Bima Pringgas Suara mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah tersebut diambil setelah mendapatkan pendampingan dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan resmi dari pihak operator bus terkait insiden kecelakaan pada November 2015 di kawasan Jakarta Kota, dan mengakibatkan seorang korban jiwa itu. Bahkan menurut Budi, hingga keluarnya vonis dari pengadilan, pihaknya belum menerima laporan kecelakaan tersebut.

"Operator atau bukan, itu bukan yang utama. Mestinya operator tanggap, tetapi karena operator tidak melakukan, kita bantu," kata Budi saat dihubungi, Jakarta (19/5).

Budi mengatakan, sebelumnya tak ada niatan Bima untuk banding. Namun akhirnya, setelah tim pendamping dari PT Transjakarta menemui Bima, akan ada upaya untuk banding yang hendak didaftarkan kembali di PN Jakarta Barat.

"Dia sudah mau banding," ujar Budi.

Bahkan, dia mengungkapkan, upaya untuk menyelesaikan persoalan berdamai dengan korban kecelakaan juga sudah dilakukan. Harapannya dengan upaya itu, ada pasal yang meringankan.

"Di samping pelanggaran ini, secara aturan undang-undang, seharusnya memang hanya boleh dipakai oleh angkutan umum, bukan motor," tutup Budi.

Sebelumnya diberitakan, November 2015 lalu, bus dikemudikan Bima menabrak sepeda motor yang menyerobot masuk ke jalur bus transjakarta. Kemudian, Bima divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5).

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bima dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat. Hakim menilai Bima melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Baca Selengkapnya
Sopir TransJakarta Ngamuk ke Puluhan Pemotor Lawan Arah di Busway: Sampai Malam Saya Tungguin!
Sopir TransJakarta Ngamuk ke Puluhan Pemotor Lawan Arah di Busway: Sampai Malam Saya Tungguin!

Sopir TransJakarta Ngamuk ke Puluhan Pemotor Lawan Arah di Busway: Sampai Malam Saya Tungguin!

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat
KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat

KNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.

Baca Selengkapnya
Kronologi Viral Pria Timpuk Kaca Bus Transjakarta di Lenteng Agung, Pelaku Berprofesi Sebagai Pelaut
Kronologi Viral Pria Timpuk Kaca Bus Transjakarta di Lenteng Agung, Pelaku Berprofesi Sebagai Pelaut

Kejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci

Pelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka

Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Terobos Jalan Tol hingga Lawan Arah, Aksi Sopir Bajaj Ini Jadi Sorotan
Terobos Jalan Tol hingga Lawan Arah, Aksi Sopir Bajaj Ini Jadi Sorotan

Bajaj tersebut kedapatan melawan arah hingga membahayakan pengendara sekitar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya