Divonis 2,5 tahun penjara, sopir Transjakarta ajukan banding
Merdeka.com - Pengemudi Bus Transjakarta yang divonis 2,5 tahun penjara, karena menabrak pengendara motor penyerobot jalur busway, Bima Pringgas Suara mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah tersebut diambil setelah mendapatkan pendampingan dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan resmi dari pihak operator bus terkait insiden kecelakaan pada November 2015 di kawasan Jakarta Kota, dan mengakibatkan seorang korban jiwa itu. Bahkan menurut Budi, hingga keluarnya vonis dari pengadilan, pihaknya belum menerima laporan kecelakaan tersebut.
"Operator atau bukan, itu bukan yang utama. Mestinya operator tanggap, tetapi karena operator tidak melakukan, kita bantu," kata Budi saat dihubungi, Jakarta (19/5).
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Dimana kecelakaan bus itu terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Bagaimana kecelakaan bus terjadi? Nahas ketika memasuki KM 695+400 Tol Jombang, sopir bus tertidur mengakibatkan bus oleng ke kiri lalu menabrak truk nopol N 9674 UH bermuatan gerabah.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Budi mengatakan, sebelumnya tak ada niatan Bima untuk banding. Namun akhirnya, setelah tim pendamping dari PT Transjakarta menemui Bima, akan ada upaya untuk banding yang hendak didaftarkan kembali di PN Jakarta Barat.
"Dia sudah mau banding," ujar Budi.
Bahkan, dia mengungkapkan, upaya untuk menyelesaikan persoalan berdamai dengan korban kecelakaan juga sudah dilakukan. Harapannya dengan upaya itu, ada pasal yang meringankan.
"Di samping pelanggaran ini, secara aturan undang-undang, seharusnya memang hanya boleh dipakai oleh angkutan umum, bukan motor," tutup Budi.
Sebelumnya diberitakan, November 2015 lalu, bus dikemudikan Bima menabrak sepeda motor yang menyerobot masuk ke jalur bus transjakarta. Kemudian, Bima divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5).
Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bima dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat. Hakim menilai Bima melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaSopir TransJakarta Ngamuk ke Puluhan Pemotor Lawan Arah di Busway: Sampai Malam Saya Tungguin!
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaBajaj tersebut kedapatan melawan arah hingga membahayakan pengendara sekitar.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya