Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKI Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum pada PPKM Level 2

DKI Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum pada PPKM Level 2 Bus Kopaja AC S602. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen kapasitas penumpang untuk angkutan umum baik konvensional maupun daring sehubungan penurunan status PPKM di Jakarta menjadi level dua.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/3).

Syafrin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM level dua.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.

Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Sedangkan operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 191 tahun 2022 yang salah satunya mengatur kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta.

Selain kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring, serta kendaraan sewa, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Tak hanya itu, ojek daring dan pangkalan juga berlaku 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota

Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Jawab Protes Ratusan Sopir JakLingko, Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Bagi-Bagi Kuota ke Operator
Jawab Protes Ratusan Sopir JakLingko, Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Bagi-Bagi Kuota ke Operator

Ratusan sopir JakLingko demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penerapan Delaying System saat Arus Mudik Bikin Antrean Mobil 2 Kilometer di Pelabuhan Merak
Penerapan Delaying System saat Arus Mudik Bikin Antrean Mobil 2 Kilometer di Pelabuhan Merak

Penerapan Delaying System akibat terjadi peningkatan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi di Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia dan Tidak Sehat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia dan Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia dan Tidak Sehat

Baca Selengkapnya
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini

Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit

Kota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 2.258 Bus AKAP untuk Pemudik Lebaran 2024
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 2.258 Bus AKAP untuk Pemudik Lebaran 2024

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan, ribuan bus AKAP yang disiapkan itu berasal dari 152 Perusahaan Otobus (PO).

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya