Geram Bedeng Buatnya Disebut Rusak Pemandangan, Priyono Serang Rianti Pakai Golok
Merdeka.com - Priyono (55) harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia tega menganiaya seorang wanita Rianti Dewiningsih (46).
Penganiayaan itu terjadi Jumat, 11 Januari pukul 10 pagi di Jl Percetakan Negara X, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Benar, telah terjadi perkara penganiayaan yang menyebabkan korban terluka," kata Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Rabu (15/1).
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Mengapa rumah ini terbengkalai? Setelah lebih dari satu abad berdiri,tampak rumah ini sekarang menjadi terbengkalai,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa yang tinggal di rumah tak layak huni? Sudah 15 tahun terakhir, ia tinggal di bangunan tak layak itu bersama suami dan seorang anaknya.
Peristiwa itu bermula saat tersangka sedang memplester jalan depan warungnya. Lalu, datanglah korban yang menegur segera membongkar bedeng kamar mandi yang dibangun tersangka.
Bedeng kamar mandi yang dibangun tersangka tidak memiliki izin dari RT dan merusak pemandangan. Jika tidak dibongkar, korban mengancam akan menghancurkannya dengan menggunakan linggis.
"Kemudian korban pulang dan mengambil linggis, sementara tersangka kesal dan emosi lalu pulang dan mengambil dua bilah golok dan kemudian menunggu korban keluar dari gang. Saat korban keluar dengan membawa linggis, tersangka emosi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban menderita luka robek di tangan kanan dan luka lecet di tangan kiri," jelasnya.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cempaka Putih. Selanjutnya piket reskrim menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelakunya berikut mengamankan barang buktinya," sambungnya.
Untuk barang bukti yang telah disita dari tersangka yakni satu bilah golok lancip bergagang bengkok dan satu bilah golok bergagang pipa paralon. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP.
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaRS, seorang tersangka pelaku rudapaksa atau pemerkosaan mengamuk di Kepolisian Sektor Gantarang, Bulukumba. Dia membakar ruang tahanan.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaTerdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku merasa korban sangat tidak sopan karena buang air kecil didekat para pelaku sedang nongkrong.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaRumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca SelengkapnyaUntung dalam kondisi terikat dan berlumuran darah usai dibacok Eko.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca Selengkapnya