Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geram Bedeng Buatnya Disebut Rusak Pemandangan, Priyono Serang Rianti Pakai Golok

Geram Bedeng Buatnya Disebut Rusak Pemandangan, Priyono Serang Rianti Pakai Golok Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Priyono (55) harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia tega menganiaya seorang wanita Rianti Dewiningsih (46).

Penganiayaan itu terjadi Jumat, 11 Januari pukul 10 pagi di Jl Percetakan Negara X, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Benar, telah terjadi perkara penganiayaan yang menyebabkan korban terluka," kata Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Rabu (15/1).

Peristiwa itu bermula saat tersangka sedang memplester jalan depan warungnya. Lalu, datanglah korban yang menegur segera membongkar bedeng kamar mandi yang dibangun tersangka.

Bedeng kamar mandi yang dibangun tersangka tidak memiliki izin dari RT dan merusak pemandangan. Jika tidak dibongkar, korban mengancam akan menghancurkannya dengan menggunakan linggis.

"Kemudian korban pulang dan mengambil linggis, sementara tersangka kesal dan emosi lalu pulang dan mengambil dua bilah golok dan kemudian menunggu korban keluar dari gang. Saat korban keluar dengan membawa linggis, tersangka emosi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban menderita luka robek di tangan kanan dan luka lecet di tangan kiri," jelasnya.

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cempaka Putih. Selanjutnya piket reskrim menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelakunya berikut mengamankan barang buktinya," sambungnya.

Untuk barang bukti yang telah disita dari tersangka yakni satu bilah golok lancip bergagang bengkok dan satu bilah golok bergagang pipa paralon. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP.

"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai PN Depok Todong Senjata Diamankan, Ini Motif Pelaku Ancam Korban
Pegawai PN Depok Todong Senjata Diamankan, Ini Motif Pelaku Ancam Korban

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pemerkosaan di Bulukumba Bakar Ruang Tahanan Polsek Gantarang
Tersangka Pemerkosaan di Bulukumba Bakar Ruang Tahanan Polsek Gantarang

RS, seorang tersangka pelaku rudapaksa atau pemerkosaan mengamuk di Kepolisian Sektor Gantarang, Bulukumba. Dia membakar ruang tahanan.

Baca Selengkapnya
2 Kelompok Bentrok di Jaksel, 1 Luka Parah Disabet Golok
2 Kelompok Bentrok di Jaksel, 1 Luka Parah Disabet Golok

Kedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat

Terdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pipis Sembarangan, Rino Babak Belur Dikeroyok Pemuda
Pipis Sembarangan, Rino Babak Belur Dikeroyok Pemuda

Pelaku merasa korban sangat tidak sopan karena buang air kecil didekat para pelaku sedang nongkrong.

Baca Selengkapnya
Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala
Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala

Tak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas

Baca Selengkapnya
Rusunawa Marunda Dijarah, Ini Tindakan Heru Budi
Rusunawa Marunda Dijarah, Ini Tindakan Heru Budi

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.

Baca Selengkapnya
Emosi Gerebek Istri Selingkuh, Suami Bacok Selingkuhan
Emosi Gerebek Istri Selingkuh, Suami Bacok Selingkuhan

Untung dalam kondisi terikat dan berlumuran darah usai dibacok Eko.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.

Baca Selengkapnya