Hina Teman, Artis Baby Jovanca Divonis 4 Bulan Penjara
Merdeka.com - Artis sinetron Baby Jovanca terbukti menghina temannya, Anggraini yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, Baby divonis 4 bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Ali Said, Majelis Hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
"Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar, dan menjatuhi pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," kata Ni Made di akhir putusan sidang.
-
Artis siapa yang pernah jadi korban skandal? Meli 3gp, artis berikutnya yang jadi 'korban' sorot kamera wartawan. Dia pernah terlibat skandal video panas.
-
Siapa pacar dari anak artis ini? Restu untuk hubungan Logan dan Cinta sudah diberikan.
-
Siapa anak artis yang jadi Polwan? Muthia Syahra, seorang polwan cantik yang berpangkat Briptu, memiliki latar belakang keluarga yang menarik perhatian publik. Ia adalah anak dari artis senior Yanti Yaseer.
-
Dimana anak artis sering tampil? Anak pertama dari pasangan Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggaraini memiliki wajah yang sangat bule, dan netizen seringkali gemas dengan keimutannya.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa yang membully anak Andika? Sang putra, mendapat makian dari salah satu orangtua siswa karena masalah sepele terkait mainan.
Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca menanggapinya dengan akan berpikir untuk banding. Bahkan, sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK Jek tak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewawancarainya.
"Nanti ya mas," katanya singkat.
Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Meskipun divonis 4 bulan. Namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan. Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Dan vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. Vonis yang dijatuhkan Hakim, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kasus tersebut dijadwalkan dirilis di Mapolresta Malang Kota hari ini.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaAda beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeluarga Vadel mempolisikan Nikita Mirzani karena tersinggung dengan unggahan di media sosial Instagram (IG) artis ternama tersebut.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaTindakan keji I, babysitter menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi terekam secara jelas di CCTV.
Baca SelengkapnyaTindakan IPS terungkap, ketika salah satu pengasuh menghubungi Aghnia, yang saat itu sedang berada di rumah orangtuanya.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika Mangihut Sinaga selaku eks Kajati turut berkomentar di DPR
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaEmosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Baca Selengkapnya