Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu Kota Negara Pindah, Pemprov DKI Janji Tetap Percantik dan Atasi Banjir Jakarta

Ibu Kota Negara Pindah, Pemprov DKI Janji Tetap Percantik dan Atasi Banjir Jakarta Persiapan Panggung Malam Tahun Baru di Bundaran HI. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengusulkan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya. Pernyataan itu menyikapi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (18/1).

Riza menjelaskan, nantinya setelah undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya akan merevisi UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Bersamaan dengan itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI terkait status kekhususan DKI Jakarta.

Jakarta Tetap Nyaman Dihuni

Riza menambahkan, meski tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap nyaman dihuni. Apalagi, pusat perekonomian ada di Jakarta,

"Kami meyakini Jakarta masih akan menjadi tempat yang baik, nyaman, aman," kata Riza.

Riza juga berkomitmen untuk terus mempercantik Jakarta dan memperbaiki sejumlah permasalahan yang dihadapi.

"Kami akan terus mempercantik, memperindah dan memastikan moda transportasinya semakin baik, semakin terintegrasi. Kami akan terus atasi pengendalian banjir dan Jakarta akan menjadi kota yang membanggakan," jelas dia.

Politikus Gerindra menyatakan Pemprov DKI akan membantu proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

"Kami pastikan proses nanti transisi pemindahan dari Jakarta berjalan dengan aman, baik, mudah-mudahan kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang baik di Kaltim," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.

Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

Sedangkan, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

residen akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya

DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?

Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.

Baca Selengkapnya
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi

Baca Selengkapnya
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus

Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!

Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN

Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya