Ini 7 syarat jika GO-JEK, GrabBike dan Uber ingin jadi usaha legal
Merdeka.com - Keberadaan ojek dan taksi aplikasi di Jakarta semakin menambah warna moda transportasi di Jakarta. Meski banyak juga yang menentang karena mereka tak termasuk dalam kategori angkutan umum.
Menyikapi eksistensi angkutan berbasis aplikasi, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tetap akan berpijak pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Menurutnya, walau tidak sesuai UU, namun keberadaan mereka jelas sangat dirasakan manfaatnya.
Hal itu diungkapkannya usai menggelar rapat tertutup bersama pihak Dirlantas Polda Metro Jaya, bersama sejumlah perwakilan usaha dari GO-JEK, GrabBike, dan Uber, di Kantor Dishubtrans DKI Jakarta, kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan sopir angkot saat ditegur? Sopir yang mengemudikan angkot berwarna biru itu tak terima laju kendaraanya tiba-tiba dihentikan oleh pemotor tersebut.'Mau kemana bos?,' ucap pemotor'Kenapa hah? Kenapa? Yang lain lewat lewat aja kenapa lu?' timpa sopir angkot.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kenapa Gojek menyediakan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan.
-
Bagaimana Gojek mengintegrasikan layanannya? GoTransit memungkinkan masyarakat untuk memesan GoRide (ojek online) untuk menuju atau melanjutkan perjalanan dari stasiun, serta membeli tiket Commuter Line dalam satu proses transaksi.
"Kita di sini sudah sepakat bahwa yang menjadi acuan kita adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Terkait GO-JEK, walaupun dari pihak GO-JEK nya tetap menginginkan adanya legal formal, tapi dalam UU sampai dengan saat ini memang tidak dibenarkan," ujar Andri di kantor Dishubtrans DKI Jakarta, Jumat (7/8).
"Tapi kami coba merekomendasikan dengan berbagai macam alasan, seperti bahwa keberadaan GO-JEK yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," katanya menambahkan.
Andri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya akan ada revisi UU nomor 22/2009. Dengan revisi itu diharapkan bisa mengakomodir sehingga keberadaan ojek motor di DKI Jakarta bisa menjadi angkutan umum yang legal secara hukum.
Namun dirinya menegaskan jika ada sejumlah ketentuan, yang harus dipenuhi para pengusaha maupun para pengojek motor individu non-korporat tersebut, agar mereka bisa menjadi layanan resmi yang memiliki izin operasional.
"Masalah Go-JEK, UberTaxi dan GrabBike, kalau seumpamanya mereka ingin agar semuanya itu menjadi resmi, maka sesuai ketentuan yang mengatakan, bahwa kalau memang ingin dilegalkan, silakan saja, tapi ada 7 hal yang menjadi syaratnya," ujar Andri.
"Kalau seumpamanya tidak terpenuhi, maka akan kami tertibkan. Namun kami masih akan membuka ruang dan akan kami bantu, terutama untuk rekan-rekan Uber dan Grab, guna memenuhi semua ketentuan tersebut," pungkasnya.
Berikut ini adalah 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh GO-JEK, GrabBike maupun UberTaxi, jika mereka ingin diizinkan secara resmi dan legal, untuk beroperasional di wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu moda angkutan umum.
1. Harus berbadan hukum
2. Mempunyai surat keterangan domisili usaha
3. Ada Undang-undang Gangguan (UUG)-nya
4. Memiliki izin penyelenggaraan
5. Harus memiliki minimal 5 unit armada
6. Sanggup memiliki tempat sebagai Pool armada dan tempat servis serta perawatan.
7. Kesiapan administrasi operasional (perizinan jelas dan teruji KIR)
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaKCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca Selengkapnya