Ini Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta
Merdeka.com - Polisi akan menilang sepeda motor ataupun mobil yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik di Ibu Kota.
Lokasi layanan itu diunggah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di media sosial instagram @dinaslhdki pada Sabtu (30/10). "Untuk kendaraan roda empat kamu bisa melihat lokasi bengkel terdekat di aplikasi e-uji emisi," bunyi dalam unggahan itu.
Berikut daftar lokasi layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta:
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Apa itu uji emisi? Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
-
Di mana uji emisi dilakukan? Uji emisi kendaraan harus dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.
-
Bagaimana cara uji emisi dilakukan? Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No20, Duren Sawit
- Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Mandal V nomor 67 Cililitan
Jakarta Selatan
- PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kelurahan Sumur Batu
- PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
- PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
- PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor: (a) mobil penumpang perseorangan; dan (b) sepeda motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta."
Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada Pasal 48 mengamanatkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mulai razia uji emisi pada hari ini, 1 September hingga 3 bulan ke depan. Lakukan uji emisi di bengkel resmi bila tidak ingin kena sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Baca SelengkapnyaJangan bingung jika mau uji emisi, ini daftar lokasinya.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya