Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini susunan tim Monas bergaji Rp 461 juta/8 bulan, ada Anhar Gonggong dan JJ Rizal

Ini susunan tim Monas bergaji Rp 461 juta/8 bulan, ada Anhar Gonggong dan JJ Rizal Ilustrasi monas. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas. Tim itu bertugas menyeleksi kegiatan yang akan digelar di kawasan ring satu itu.

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.

Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro mengatakan, tim itu akan mendapat gaji Rp 461 juta. Nilai tersebut tidak dibayarkan untuk tiap satu bulan, melainkan per delapan bulan bekerja.

Pergub ini ditetapkan dan ditandatangani Anies pada 2 Februari lalu. Tim terdiri dari SKPD, UPT Monas, hingga sejarawan. Sebagai ketua, dijabat Sekretaris Daerah, Saefullah.

Berikut ini susunan Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas:

Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

Wakil Ketua : Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah

Provinsi DKI Jakarta

Sekretaris : Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI

Jakarta

Anggota :

1. Unsur Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta

2. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI

Jakarta

3. Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

4. Unsur Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Provinsi DKI Jakarta

5. Unsur Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta

Perdagangan Provinsi DKI Jakarta

6. Unsur Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional

7. Unsur Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta

8. Unsur Kementerian Sekretariat Negara

9. Unsur Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya

10. Unsur Komando Daerah Militer Jakarta Raya

11. Anhar Gonggong

12. JJ Rizal

13. Asro Kamal Rohan

Sekretariat : Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional.

Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Ketua tim bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan atau acara di

kawasan Monumen Nasional dan memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur.

Sedangkan anggota, menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan di Kawasan Monumen Nasional dan memberikan saran dan rekomendasi atas pelaksanaan penyelenggaraan di Monas.

Ketua Tim, Saefullah, memastikan anggota berasal dari SKPD DKI tidak mendapat honor lagi meski masuk ke dalam tim itu. "Kalau kita SKPD jadi panitia apa saja tidak terima honor lagi, mungkin (anggaran) untuk keseluruahan sepanjang tahun. Enggak mungkin gubernur dapat honor," kata Saefullah di Jakarta, Rabu (8/8).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan

Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemotongan Upah hingga Sisa Rp300 Ribu, Inspektorat DKI Kumpulkan Data Jumlah Guru Honorer
Kasus Dugaan Pemotongan Upah hingga Sisa Rp300 Ribu, Inspektorat DKI Kumpulkan Data Jumlah Guru Honorer

Pendataan ulang guru honorer tersebut untuk bisa memastikan jumlah tenaga pendidik mulai dari guru honorer, PNS dan P3K yang masih aktif.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi

Mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Baca Selengkapnya