Ini yang akan dilakukan Sumarsono soal konflik angkot & ojek online
Merdeka.com - Sepekan terakhir, sopir angkutan kota dan ojek pangkalan di sejumlah daerah, kompak menyerukan penolakan terhadap angkutan umum berbasis online. Keberadaan angkutan online dinilai membuat telah merebut penumpang mereka yang pada akhirnya membuat penghasilan menurun drastis.
Menyikapi tuntutan pengemudi angkutan konvensional, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Sumarsono, mengatakan semua gubernur harus segera memulai sosialisasi mengenai tarif taksi online menyusul dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Namun, kata Sumarsono, Permen tersebut hanya berupa pedoman dari pemerintah pusat yang mengatur tarif batas maksimuM dan tarif batas minimum.
"Pemerintah pusat melalui menteri perhubungan mendelegasikan kewenangan itu kepada pemerintah provinsi masing-masing melalui gubernur," kata Sumarsono, di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Namun untuk menentukan tarif tersebut, Sumarsono menyebutkan kewenangan pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
"Yang tahu persis di daerah masing-masing, berapa rate yang pas. Ini tentunya mengenai ini pergub (peraturan gubernur)," ujar Sumarsono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai ojol menjadi pekerja formal telah dibahas di pemerintah pusat, jika terpilih ia menjanjikan akan mendorong rencana itu ke pusat.
Baca SelengkapnyaTarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaSopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Terbaru 2024: Rincian Biaya Melintas dari Kertosono ke Surabaya
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaIgun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaMereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta tarif dan insentif yang layak.
Baca Selengkapnya