Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta Kembali PSBB Transisi, Perkantoran Bisa Beroperasi dengan Kapasitas 50%

Jakarta Kembali PSBB Transisi, Perkantoran Bisa Beroperasi dengan Kapasitas 50% Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12-25 Oktober 2020.

Dengan penerapan tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan 50% kapasitas atau melaksanakan Work From Office dengan karyawan 50 persen.

“Namun semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Orang lain juga bertanya?

Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," katanya.

Adapun lima protokol tambahan saat WFO sebagai berikut:1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitaskerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Jokowi  Bakal Terapkan Hybrid Working
Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Jokowi Bakal Terapkan Hybrid Working

"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home mungkin," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi: PNS DKI akan WFH, Kendaraan CC Besar di Jakarta Wajib Pertamax Turbo
Kurangi Polusi: PNS DKI akan WFH, Kendaraan CC Besar di Jakarta Wajib Pertamax Turbo

Heru mengatakan, dalam Ratas tersebut, dibahas mengenai penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Selengkapnya
Hari Kedua PNS WFH, Jakarta Masih jadi Kota dengan Polusi Terburuk Dunia
Hari Kedua PNS WFH, Jakarta Masih jadi Kota dengan Polusi Terburuk Dunia

Sebelumnya, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia.

Baca Selengkapnya