Jaksa belum cabut banding, PT DKI segera tentukan hakim kasus Ahok
Merdeka.com - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk mencabut banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas perkara tersebut tetap diproses, sebab Jaksa Penuntut Umum belum mencabut keputusan bandingnya.
Memo banding telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini, Rabu (24/5). Berkas tersebut diantar oleh Panitera Muda Pidana PN Jakarta Utara, Muhammad Najib dan diterima oleh Kasubag RTTU PN Tinggi Jakarta Sudarto.
"Berkas banding Pak Ahok telah kami terima, walaupun Pak Ahok telah mencabut bandingnya, Pengadilan Tinggi akan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena sampai saat ini JPU belum juga mencabut permohonan bandingnya," Kasubag Humas Johanes Suhendi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Rabu (24/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Johanes menambahkan, setelah berkas tersebut diperiksa kelengkapanya maka pihaknya akan segera menetapkan Majelis hakim yang akan menjalankan persidangan banding tersebut.
"Jadi nanti berkas kita telaah dan kita teliti, baru nanti sampaikan ke ketua PT DKI dan ditetapkan majelis untuk mengadilinya," tuturnya.
Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama. Atas putusan ini, Ahok sempat menyatakan ajukan banding. Jaksa pun ikut banding atas putusan Ahok itu.
Namun belakangan, Ahok memutuskan untuk legawa dengan keputusan dua tahun penjara itu, sehingga mencabut berkas banding. Namun jaksa hingga kini belum ada keputusan untuk banding.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca Selengkapnya