Kafe di Kemang Berdiri di Atas Saluran Air, Begini Aturan Mendirikan Bangunan
Merdeka.com - Sebuah kafe di kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah letak bangunan berdiri di atas saluran air. Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, kafe tersebut melanggar aturan jika dilihat dari sisi tata ruang.
"Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Provinsi DKI Jakarta," kata Djaharuddin saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/11).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Bab IV mengenai Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai. Aturan itu menyebutkan bahwa kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badang dilarang:
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
a. Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau;
b. Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.
Aturan mendirikan bangunan di atas saluran air juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan Bangunan Gedung, ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.
Kemudian Pasal 51. Aturan itu menjelaskan bahwa ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danf atau prasarana atau sarana umum sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung.
Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan lokasi penempatan Bangunan Gedung. Arsitektur Bangunan Gedung. Sarana keselamatan. Struktur Bangunan Gedung dan sanitasi dalam Bangunan Gedung.
Bangunan Gedung di dalam tanah juga harus memenuhi ketentuan seperti Rencana Detil Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Bukan untuk fungsi hunian. Tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah. Keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
Djaharuddin mengatakan, kafe tersebut sepengetahuannya sudah dibangun di atas saluran air sejak 2007. Namun mengenai diterbitkannya izin mendirikan bangunan, Djaharuddin mengaku bukan kewenangannya mengeluarkan izin.
Aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Pasal 23 menyebutkan bahwa untuk bangunan gedung yang direncanakan berada di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi prasarana dan sarana umum.
Selain memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harus dilengkapi juga dengan Surat Persetujuan Gubernur.
"Yang punya kewenangan yang memeriksa itu, bukan kami (pihak kecamatan)," ujar dia.
Saat ini, kata Djaharuddin, para penyewa kafe di atas saluran air di Kemang Utara mulai memindahkan barang-barang dari dalam bangunannya. Hal itu menyusul rencana pembongkaran sejumlah bangunan itu oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Mungkin dilanjutkan hari ini kita akan bantu karena itu harus pelan-pelan karena stukturnya gabung dengan struktur induk bangunan pemilik yang tidak berada di atas saluran," tutup Djaharuddin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaBegini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaWater mist dinilai mampu menekan polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDi dalam pipa airnya terdapat lapisan berteknologi foodgrade, kemudian air yang melewati pipa-pipa tersebut tidak akan terkontaminasi.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaBukan di Jawa, Kuala Kencana ada di Papua. Begini penampakan kota modern pertama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaK-Link Tower diresmikan pada 8 Juli 2011 ini berdiri di atas lahan seluas 4.901 meter persegi dengan basement 3 lantai.
Baca SelengkapnyaSementara air minum yang masuk ke Rumah Tapak Jabatan Menteri dan Rumah Susun ASN sedang dalam proses.
Baca SelengkapnyaKetinggian air banjir yang melanda kawasan tersebut mulai dari 20 sampai 90 centimeter.
Baca SelengkapnyaPada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca Selengkapnya