Kemendagri Masih Kaji Draf APBD DKI 2021
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD sudah menyepakati draf rancangan APBD DKI 2021 senilai Rp84,19 triliun. Draf tersebut telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan proses review terhadap draf APBD DKI 2021 masih berjalan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci poin evaluasi apa saja yang diberikan.
"Masih dalam proses review," ucap singkat Ardian, Selasa (22/12).
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana KLHK menilai rehabilitasi DAS? Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung,' kata Muchtar.
-
Bagaimana DPR menilai kinerja Kejagung dalam kasus Tol MBZ? 'Apresiasi kinerja hebat Kejagung yang kembali membongkar kasus 'kakap' di sektor pembangunan ini. Saya kira, peran Kejagung memang sangat sentral dalam mengawal dan memastikan bahwa, setiap proyek-proyek strategis nasional terlaksana melalui proses yang bersih dan bebas korupsi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 rancangan APBD diserahkan oleh DPRD DKI kepada Kementerian Dalam Negeri 3 hari kerja setelah persetujuan bersama.
Setelah diserahkan ke Kemendagri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah akan melakukan review dari draf yang disampaikan.
Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca Selengkapnya