Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPRD Ingatkan Anies: Perusahaan Bir Sumbang Rp100 M, Tak Bisa Sembarang Dijual

Ketua DPRD Ingatkan Anies: Perusahaan Bir Sumbang Rp100 M, Tak Bisa Sembarang Dijual Rapat paripurna DPRD. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan PT Delta Djakarta atau perusahaan produsen minum beralkohol telah menyumbangkan pemasukan ke Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Prasetio melalui unggahan dalam akun instagram @Prasetioedimarsudi.

"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," kata Prasetio dalam unggahan tersebut, Jumat (5/3).

Menurut dia, dengan jumlah deviden yang diberikan, PT Delta Djakarta memberikan pemasukan terbesar setelah BUMD Bank DKI.

Prasetio menyatakan untuk menjual saham milik pemerintah harus berdasarkan aturan yang ada. Yakni Pasal 24 ayat (6) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Lalu, Pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selanjutnya Pasal 24 ayat (2) Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

"Dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham PT Delta tidak bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu," ucapnya.

Selain itu, Prasetio juga menyatakan Pemprov DKI perlu melakukan kajian khusus sebelum benar-benar menjual saham PT Delta Djakarta.

"Sangat dibutuhkan suatu analisis dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kepala Badan Pembina Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menyatakan Pemprov DKI telah mengajukan surat rencana penjualan saham PT Delta Djakarta berkali-kali kepada DPRD.

Kata dia, surat tersebut pertama kali diajukan oleh Pemprov DKI pada tahun 2018.

"Yang kedua Januari 2019, yang ketiga Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021," kata Riyadi saat dihubungi, Jumat (5/3).

Dia mengatakan dalam pengajuan surat tersebut sudah dilampirkan pula kajian-kajiannya. Yakni terkait dengan review investasi saham tentang rencana divestasi.

Lanjut Riyadi, dari pengajuan surat tersebut belum mendapatkan jawaban tertulis dari pihak DPRD DKI.

Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kampanye Anies Curhat Sulit Lepas Saham Bir saat Gubernur DKI Jakarta Ditentang DPRD
VIDEO: Kampanye Anies Curhat Sulit Lepas Saham Bir saat Gubernur DKI Jakarta Ditentang DPRD

Dalam kampanyenya, Anies mengaku sulit menjual saham bir, yang dimiliki DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
Usai Diskusi dengan Anies, Pramono Anung Siap Lepas Saham Bir PT Delta Djakarta Tbk jika jadi Gubernur
Usai Diskusi dengan Anies, Pramono Anung Siap Lepas Saham Bir PT Delta Djakarta Tbk jika jadi Gubernur

Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung kembali bertemu dengan Anies hari ini, Rabu (20/11)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Serang PDIP Penyebab Saham Bir Jakarta Susah Dijual
VIDEO: Anies Serang PDIP Penyebab Saham Bir Jakarta Susah Dijual

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melakukan kampanye di Ciamis, Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Gagal Jual Saham Bir Pemprov saat Jabat Gubernur DKI: Ketua DPRDnya Bukan Partai Pendukung
Cerita Anies Gagal Jual Saham Bir Pemprov saat Jabat Gubernur DKI: Ketua DPRDnya Bukan Partai Pendukung

Anies menegaskan perlunya dukungan masyarakat Tangerang, untuk bersama-sama memilih calon-calon legislatif dari partai-partai yang juga mengusung dirinya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara Oposisi, Anies Jadikan Proyek IKN sebagai Contoh
Bicara Oposisi, Anies Jadikan Proyek IKN sebagai Contoh

Menurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pengusaha Ritel: Multitafsir dan Tak Mudah Dilaksanakan
Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pengusaha Ritel: Multitafsir dan Tak Mudah Dilaksanakan

Sejak 12 tahun lalu, sektor pertembakauan sudah sepakat dan disiplin menjalani implementasi aturan mengenai pengamanan zat adiktif.

Baca Selengkapnya