Linda Menangis Dituduh Muncikari hingga Bandar Narkoba: Anak-Anak Menjadi Depresi
Merdeka.com - Linda Pujiastuti alias Anita tak mampu membendung air mata ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/3). Linda membacakan Pleidoi berjudul 'Setitik Harapan di Ruang Sempit'.
Sebagai terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus narkoba melibatkan nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Linda diberi kesempatan majelis hakim membacakan pleidoi.
Mengawali membaca pleidoi, dia mengungkapkan rasa terima kasih kasih kepada majelis hakim, Jaksa, serta tim kuasa hukum yang terus mengawal kasusnya. Linda juga menyinggung tudingan publik bahwa dia seorang muncikari saat membacakan pleidoinya.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Dimana Linda berjualan? Adalah Linda Yuli Yani, owner dari produk aksesori Elye Craft yang beralamat di Jalan Samaun Bakri, Lopang.
-
Mengapa Tamara tidak mau mengungkapkan identitas individu itu? Tamara hanya diam saat diminta untuk mempertegas hal tersebut.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat," ucap Linda sambil membacakan pleidoinya.
"Bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," lanjut dia sembari meneteskan air mata.
Linda merasa tak pernah terlibat dengan tempat hiburan malam. Kepada majelis hakim, dia membantah tudingan tidak mengenakan tersebut.
"Saya juga tidak memahami, bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," tutur dia.
Sambil membacakan terus membacakan nota pembelaan, terbesit permintaan maaf kepada keluarga terutama anak-anak yang harus melihatnya duduk di meja persidangan sebagai terdakwa.
"Maafkan Mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," tutur Linda.
Wanita yang disebut-sebut mempunyai hubungan istimewa dengan Irjen Teddy Minahasa mengaku sangat rapuh dan tak pernah terbesit dalam pikirannya akan ikut terlibat dari kasus peredaran barang haram. Di hadapan majelis hakim Linda pun mengaku menyesal.
"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," tutup Linda.
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita agar dipenjara selama 18 tahun. Amar tuntutan itu disampaikan oleh JPU di ruang sidang PN Jakarta Barat.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU, Senin (27/3).
Menurut Jaksa, Linda telah terbukti telah melakukan tindak pidana dengan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa lainnya, yakni, Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara hak menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman," ungkap
Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, JPU beranggapan, terdakwa telah melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar JPU.
Adapun untuk hal yang meringankan terhadap Anita yakni telah mengakui perbuatannya dan menyesal.
Lebih lanjut, JPU juga mengenakan agar Anita membayar dendam sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Linda membantah keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan kedekatannya dengan Vina tidak seperti yang digambarkan di film layar lebar.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, dia dan Vina tak dekat, hanya teman biasa. Tak seperti yang diceritakan dalam film layar lebar yang mengangkat kasus ini.
Baca SelengkapnyaLinda beberkan alasan dirinya tidak datang ke rumah duka saat Vina meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSosok Malinda Putri atau Linda kini menjadi sorotan. Dia dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaEnam bulan sebelum kasus pembunuhan terjadi di 27 Agustus 2016 silam, Linda mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Vina
Baca SelengkapnyaLinda mengaku mengenal Vina karena pacarnya sama-sama anggota klub motor dengan Muhammad Rizki alias Eki kekasih Vina
Baca SelengkapnyaLinda telah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca SelengkapnyaMenurut Linda, banyak orang telah menggiring opini terhadap dirinya dalam kasus ini. Padahal, dia mengaku tak terlibat.
Baca SelengkapnyaLiga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya