Lulung desak Anies lanjutkan pembahasan Raperda reklamasi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan pembahasan Perda reklamasi teluk Jakarta. Mengingat Anies telah meneken Pergub 58 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Teluk Jakarta.
"(Pergub 58) ini implementasinya seperti apa? Ini kan belum ada ukurannya. Kemudian implementasinya kalau mau ada ukuran kita lihat nanti perda reklamasi, atau Perda tata ruang yang nanti akan diselenggarakan dibahas nanti itu seperti apa itu nanti kita lihat di situ isinya," katanya ditemui di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6).
Adapun Perda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dua Raperda tersebut sudah lama Anies cabut guna menghentikan reklamasi.
-
Kenapa Labuhan Lawu dilakukan? Mengutip YouTube Kraton Jogja, Hajad Dalem Labuhan Lawu ini merupakan bentuk ketaatan Kraton Yogyakarta terhadap para pendahulu.
-
Apa yang diminta dibangun di Pulau Seribu? Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,
-
Mengapa pulau terapung harus dipindahkan? Hal ini karena pulau tersebut menghalangi jembatan utama antara sisi Timur dan Barat danau.
-
Apa yang dibangun di Pulau Bule? Di pulau tersebut, Tommy membangun resor mewah.
-
Kapan Labuhan Lawu dilaksanakan? Pada Senin (12/2), digelar Hajad Dalem Labuhan Lawu di Petilasan Hargo Dalem, Gunung Lawu.
-
Mengapa Pelabuhan Buleleng jadi situs sejarah? Karena terletak di ujung utara, pelabuhan tersebut menjadi pusat lalu lintas Pulau Bali dari luar pulau bahkan luar negeri. Sekarang, pelabuhan Buleleng menjadi situs wisata sejarah yang bisa dikunjungi para wisatawan dengan banyaknya monumen bersejarah di sekitar pelabuhan.
Lulung sepakat rencana membangun pulau reklamasi yang belum jadi harus dihentikan. Sedangkan, pulau yang sudah terbentuk dan bangunan-bangunannya sudah berdiri harus dijelaskan bagaimana peruntukkannya. Menurut Lulung hal tersebut harus jelas diatur dalam dua Raperda terkait reklamasi.
"Karena begini kan Pak Jusuf Kalla menyampaikan, bangunan yang sudah ada biarkan tidak apa tetapi kita harus sepakat di Pergub 58 itu kemudian pembahasan yang nanti diusulkan di paripurna barangkali tentang Perda Tata Ruang Pesisir Pantai itu harus ditanamkan. Tidak boleh ada lagi bangunan-bangunan tuh, tidak boleh lagi untuk menyelamatkan apa? Menyelamatkan tadi ruang, tata ruang pesisir pantai dan laut barangkali," jelasnya.
Saat disinggung tudingan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan Anies malah melanjutkan reklamasi lewat Pergub, Lulung mengatakan belum tentu demikian. Sebab, dalam Pergub sudah disepakati tidak ada pembangunan bangunan.
"Kan belum ada perdanya, reklamasi dilanjutkan misalkan kepada siapa kepada bangunan 900 bangunan yang sudah di situ. Dan tidak boleh dibongkar itu kan investasi orang, itu aset perusahaan yang tidak boleh dirobohkan," tandasnya.
Pergub 58 Tahun 2018 itu diteken Anies setelah melakukan penyegelan di Pulau D reklamasi. Pergub tersebut tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Badan itu mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan kegiatan investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaSurat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut turut mengungkapkan wajah baru Rempang usai masuknya investasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya agar warga Pulau Rempang bisa direlokasi.
Baca SelengkapnyaHarusnya, sebelum menetapkan sebuah kawasan harus dilakukan studi dan penelitian mengenai tingkat bahayanya.
Baca SelengkapnyaPengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca SelengkapnyaLuluk menegaskan jika konflik Rempang terulang di IKN, maka usaha pemerintah akan menjadi sia-sia.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan, aspek musyawarah dalam penyelesaian konflik, termasuk di rempang.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca Selengkapnya