Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lulung desak Anies lanjutkan pembahasan Raperda reklamasi

Lulung desak Anies lanjutkan pembahasan Raperda reklamasi haji lulung. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan pembahasan Perda reklamasi teluk Jakarta. Mengingat Anies telah meneken Pergub 58 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Teluk Jakarta.

"(Pergub 58) ini implementasinya seperti apa? Ini kan belum ada ukurannya. Kemudian implementasinya kalau mau ada ukuran kita lihat nanti perda reklamasi, atau Perda tata ruang yang nanti akan diselenggarakan dibahas nanti itu seperti apa itu nanti kita lihat di situ isinya," katanya ditemui di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6).

Adapun Perda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dua Raperda tersebut sudah lama Anies cabut guna menghentikan reklamasi.

Lulung sepakat rencana membangun pulau reklamasi yang belum jadi harus dihentikan. Sedangkan, pulau yang sudah terbentuk dan bangunan-bangunannya sudah berdiri harus dijelaskan bagaimana peruntukkannya. Menurut Lulung hal tersebut harus jelas diatur dalam dua Raperda terkait reklamasi.

"Karena begini kan Pak Jusuf Kalla menyampaikan, bangunan yang sudah ada biarkan tidak apa tetapi kita harus sepakat di Pergub 58 itu kemudian pembahasan yang nanti diusulkan di paripurna barangkali tentang Perda Tata Ruang Pesisir Pantai itu harus ditanamkan. Tidak boleh ada lagi bangunan-bangunan tuh, tidak boleh lagi untuk menyelamatkan apa? Menyelamatkan tadi ruang, tata ruang pesisir pantai dan laut barangkali," jelasnya.

Saat disinggung tudingan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan Anies malah melanjutkan reklamasi lewat Pergub, Lulung mengatakan belum tentu demikian. Sebab, dalam Pergub sudah disepakati tidak ada pembangunan bangunan.

"Kan belum ada perdanya, reklamasi dilanjutkan misalkan kepada siapa kepada bangunan 900 bangunan yang sudah di situ. Dan tidak boleh dibongkar itu kan investasi orang, itu aset perusahaan yang tidak boleh dirobohkan," tandasnya.

Pergub 58 Tahun 2018 itu diteken Anies setelah melakukan penyegelan di Pulau D reklamasi. Pergub tersebut tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Badan itu mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Konflik Pulau Rempang Tak Hentikan Investasi, Warga Disiapkan Rumah Baru dan Kompensasi Rp1,2 Juta
Konflik Pulau Rempang Tak Hentikan Investasi, Warga Disiapkan Rumah Baru dan Kompensasi Rp1,2 Juta

Bahlil mengatakan kegiatan investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan

Warga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Sawah Habis 'Dibabat', Pembangunan Vila di Bali Bakal Dimoratorium
Tak Mau Sawah Habis 'Dibabat', Pembangunan Vila di Bali Bakal Dimoratorium

Surat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luhut Tantang Pengkritik Investasi Rempang: Cek, Jangan Asal Ngomong!
VIDEO: Luhut Tantang Pengkritik Investasi Rempang: Cek, Jangan Asal Ngomong!

Menko Luhut turut mengungkapkan wajah baru Rempang usai masuknya investasi.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Janji Tak akan Bongkar Makam Leluhur di Pulau Rempang
Menteri Bahlil Janji Tak akan Bongkar Makam Leluhur di Pulau Rempang

Pemerintah terus berupaya agar warga Pulau Rempang bisa direlokasi.

Baca Selengkapnya
Luhut Akui Dokumen AMDAL Proyek Rempang Eco-City Masih Diproses: Enggak Ada Masalah
Luhut Akui Dokumen AMDAL Proyek Rempang Eco-City Masih Diproses: Enggak Ada Masalah

Harusnya, sebelum menetapkan sebuah kawasan harus dilakukan studi dan penelitian mengenai tingkat bahayanya.

Baca Selengkapnya
Keruk Tebing Batu Kapur, Sandiaga Setop Sementara Pembangunan Hotel di Desa Pecatu
Keruk Tebing Batu Kapur, Sandiaga Setop Sementara Pembangunan Hotel di Desa Pecatu

Pengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peringatan Tegas DPR Depan Bahlil, Kasus Rempang Jangan Terulang di IKN!
VIDEO: Peringatan Tegas DPR Depan Bahlil, Kasus Rempang Jangan Terulang di IKN!

Luluk menegaskan jika konflik Rempang terulang di IKN, maka usaha pemerintah akan menjadi sia-sia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PBNU Kecam Pengambilan Lahan Rempang oleh Pemerintah
VIDEO: PBNU Kecam Pengambilan Lahan Rempang oleh Pemerintah "Haram Jika Sewenang-Wenang!"

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan, aspek musyawarah dalam penyelesaian konflik, termasuk di rempang.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya