Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski sudah dihentikan sementara, nelayan sebut proyek masih jalan

Meski sudah dihentikan sementara, nelayan sebut proyek masih jalan Plang moratorium di pulau reklamasi. ©2016 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan Surat Keputusan penghentian sementara aktivitas proyek reklamasi di Pulau C, D dan G. SK yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tertanggal 10 Mei 2016 itu ditujukan untuk Pemprov DKI dan dua pengembang yakni PT. Kapuk Naga Indah dan PT. Muara Wisesa Samudera.

Kementerian LHK memerintahkan Pemprov DKI mengawasi penghentian aktivitas dua pengembang. Apabila tetap berjalan akan ada sanksi yang lebih keras untuk dua pengembang tersebut yakni pembekuan perizinan dan pencabutan izin reklamasi. Meski sudah ada plang penghentian sementara, nyatanya masih ada aktivitas reklamasi di Pulau G.

Hal itu diketahui dari nelayan tradisional Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. "Apaan berhenti, tadi malem saja masih berkerja kok proyeknya. Semalem saja saya masih lihat alat-alatnya bekerja buang limbah," ucap salah satu nelayan, Basman (60) kepada merdeka.com di rumahnya, Kamis (12/5).

Akhir-akhir Basman jarang melaut lantaran air laut sudah tercemar dampak reklamasi. Terlalu beresiko memaksakan diri menjaring ikan di sekitar area reklamasi. "Dua kilometer dari reklmasi pulau, ikannya sudah tidak bisa diambil karena kena limbah reklamasi itu," tutur Basman.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang plang penghentian sementara seluruh kegiatan proyek pembangunan reklamasi di Pulau C dan Pulau D. Kedua pulau tersebut dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah. Pemasangan plang tersebut merupakan peringatan bagi pengembangan. Selama proses moratorium tersebut, pihak pengembang harus melakukan perbaikan semua pelanggaran yang dilakukan.

Ada beberapa aturan yang harus dilakukan oleh PT KNI terkait izin lingkungan hidup. Pertama harus menghentikan operasional perusahaan sampai terpenuhi perintah dari pemerintah. Termasuk dokumen lingkungan. Kedua, membatalkan reklamasi Pulau E dan menjelaskan sumber material urug pulau pulau. Ketiga, perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisah pulau C dan Pulau D.

Setelah memasang plang penghentian sementara proyek reklamasi di Pulau C dan D, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan hal yang sama di pulau G yang dikelola oleh PT. Muara Wisesa Samudra. Penghentian sementara reklamasi pulau G tidak jauh beda dengan Pulau C dan D. PT. Muara Wisesa Samudra diminta untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi pulau G. Selain amdal, pengembang pulau G juga harus berkoordinasi dengan objek vital di sekitar lokasi Pulau G, yaitu PLTG Muara Karang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah 10 Hari Gelombang Laut Tinggi, Nelayan di Lumajang Tidak Bisa Melaut
Sudah 10 Hari Gelombang Laut Tinggi, Nelayan di Lumajang Tidak Bisa Melaut

Para nelayan terpaksa tidak melaut saat ombak besar karena sangat membahayakan keselamatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Resah Nelayan Muara Angke Terdampak Reklamasi di Teluk Jakarta, Kini Melaut Makin Jauh
FOTO: Resah Nelayan Muara Angke Terdampak Reklamasi di Teluk Jakarta, Kini Melaut Makin Jauh

Proyek reklamasi di teluk Jakarta berdampak pada banyak hal, salah satunya membuat hidup nelayan Muara Angke semakin susah. Berikut potretnya:

Baca Selengkapnya
Miris Ribuan Nelayan Lebak Banten Tak Bisa Cari Nafkah Dampak Cuaca Buruk, Begini Kondisi Mereka
Miris Ribuan Nelayan Lebak Banten Tak Bisa Cari Nafkah Dampak Cuaca Buruk, Begini Kondisi Mereka

Ribuan nelayan tradisional di Lebak Banten tak bisa cari nafkah akibat cuaca buruk. Begini kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengintip Geliat Perbaikan Kapal di Galangan Muara Angke
FOTO: Mengintip Geliat Perbaikan Kapal di Galangan Muara Angke

Galangan kapal Muara Angke menjadi salah satu ujung tombak industri kemaritiman di Jakarta.

Baca Selengkapnya