Mulai Desember, Bea Balik Nama di Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen
Merdeka.com - Pemerintah DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama (BBN) sebesar 2,5 persen. Dari tarif sebelumnya 10 persen kini menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini mulai efektif dijalankan pada 10 Desember 2019.
"Kami akan berlakukan 10 Desember berlaku untuk BBNKB 12,5 persen," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan, dasar kenaikan bea balik nama yakni penyeragaman tarif dengan daerah lain. Kemudian, mengurangi kendaraan bermotor di Jakarta.
"BBNKB dinaikan supaya tidak ada kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kami masih 10 persen sedangkan di Tangerang sudah 12,5 persen orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta. Kedua, agar kendaraan yang beredar di DKI Jakarta diatur," ujarnya.
Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi:
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) danb. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).
Kenaikan Disetujui DPRD DKI
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan raperda baru sebagai dasar menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) menjadi 12 persen.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan membacakan keputusan itu dalam paripurna DPRD uang digelar hari ini.
Menurut Sereida, kenaikan pajak itu adalah kesepakatan Badan Pajak se Jawa-Bali, bukan hanya DKI saja.
DPRD berharap kenaikan pajak tersebut bisa memberikan efek positif, salah satunya menekan penggunaan kendaraan bermotor.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaCek tarif tol dalam kota Jakarta terbaru 2024 dan manfaatnya untuk perjalanan yang lebih efisien.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya