Nelayan Dadap Ditangkap Karena Pernyataan Soal Jembatan Penghubung Reklamasi
Merdeka.com - Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, ditangkap polisi pada Rabu (6/3) malam. Waisul ditangkap terkait pernyataannya yang pernah dia ungkapkan mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi dan dianggap telah mencemarkan nama baik pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI).
"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/3).
"Tanggal 6 Maret ditangkap dengan disaksikan oleh RT, RW, dan keluarga tersangka (Waisul)," sambungnya.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
Waisul ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka terhadap Waisul atau terlapor," jelasnya.
Waisul juga ditangkap karena tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/3) lalu. Pemanggilan terhadap Waisul dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu.
"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan," ucapnya.
Argo menegaskan penetapan status tersangka terhadap Waisul telah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun polisi tidak menahan Waisul. Waisul hanya diwajibkan lapor saja.
"(Waisul) wajib lapor," ujarnya.
Waisul dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus yang menjerat Waisul itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaPolsek Langgam, Pelalawan menang gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku pencurian buah sawit atau biasa disebut ninja sawit.
Baca SelengkapnyaSuswono dilaporkan ke Bawaslu oleh Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca Selengkapnya