Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman: Jangan Setengah-setengah Tindak Pelanggaran PSBB di Jakarta

Ombudsman: Jangan Setengah-setengah Tindak Pelanggaran PSBB di Jakarta Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mendorong Pemerintah Provinsi DKI tegas menindak segala pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Menurutnya, tindakan tegas menjadi upaya tunggal untuk menekan pertambahan kasus Covid-19 di ibu kota.

Teguh mengatakan, tanpa adanya sikap tegas dari Pemprov DKI, pengendalian Covid akan sangat berat. Terlebih kapasitas rumah sakit rujukan bagi pasien Covid sudah tidak mampu menampung lebih banyak pasien.

"Sekarang ini sudah saatnya lebih tegas bukan setengah-setengah lagi," ujar Teguh, Selasa (29/12).

Namun, Teguh berpandangan penerapan PSBB ketat saat ini juga bukan lagi kebijakan mudah. Sebab masyarakat sudah terbiasa di kehidupan normal saat ini. Selain itu, imbuhnya, kebijakan PSBB di Jakarta berdampak besar misalnya kewajiban distribusi Bantuan Sosial (Bansos).

"Bukan hal yang tidak perlu diperhitungkan untuk melakukan karantina wilayah dan bukan lagi PSBB tentu perlu komunikasi dengan Satgas karena itu akan berdampak pada kompensasi bagi warga. Termasuk Bansos dan bantuan lain," jelasnya.

Pandangan agar tidak kembali PSBB juga disuarakan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, kendati penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak tajam.

Menurut Wibi, ketimbang membatasi mobilitas dan aktivitas warga di Jakarta, pemerintah provinsi sebaiknya meningkatkan kualitas pencegahan.

"Belum perlu. Pencegahan sudah berjalan tapi harus lebih optimal lagi," ujar Wibi.

Selain itu, menurut Wibi, PSBB ketat tidak akan berjalan maksimal jika daerah-daerah penyangga Jakarta tidak menerapkan kebijakan yang sama.

"Percuma bila hanya Jakarta yang melakukan PSBB tanpa dibarengin dengan wilayah penyangga Jakarta," tuturnya.

Dewan Pembina Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mendorong Pemerintah Provinsi DKI meningkatkan kapasitas testing, tracing, dan treatment. Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tidak lagi berdampak positif.

"Saya pikir kita sudah terbiasa hidup normal kembali, jadi tidak perlu PSBB. Yang menjadi fokus Pemprov adalah meningkatkan imun warga dan tegakkan protokol kesehatan kembali," ucap Zita.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan kembali mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Pemprov DKI masih memiliki 7 hari sebelum menentukan PSBB ketat. Saat ini, Jakarta masih berstatus PSBB transisi, terhitung sejak 21 Desember hingga 3 Januari.

"Dalam menyikapi peningkatan ini, kami akan terus mengambil berbagai kebijakan kita akan lihat nanti beberapa hari kedepan setelah tanggal 3 nanti apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur nanti akan ada emergency break nanti kita akan lihat sesuai dengan fakta dan data," ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/12).

Politikus Gerindra itu mengatakan data kasus Covid di DKI sangat dinamis. Untuk itu, untuk pertimbangan kebijakan PSBB wajib berdasarkan fakta dan data.

Agar kebijakan PSBB ketat tidak diberlakukan, Riza mengajak seluruh pelaku usaha dan perkantoran agar tetap disiplin melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Untuk itu kami minta khusus pelaku usaha perkantoran dan lainnya untuk membantu kita semua agar jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa sehingga kami Pemprov dengan jajaran Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB," jelasnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI wajib menyampaikan terlebih dahulu kebijakan PSBB ke DPRD. Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," demikian bunyi pasal tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Pengawalan Pj Heru Budi Ketat bak Paspampres: Ajudan Tak Boleh Hambat Komunikasi!
PDIP Soroti Pengawalan Pj Heru Budi Ketat bak Paspampres: Ajudan Tak Boleh Hambat Komunikasi!

Ajudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).

Baca Selengkapnya
Bisakah Kebijakan WFH PNS Tekan Polusi Jakarta?
Bisakah Kebijakan WFH PNS Tekan Polusi Jakarta?

Polusi di Jakarta makin parah dan ini masih menjadi PR pemerintah.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya