Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Organda Nilai Pemerintah Tak Setop Angkutan Umum Untuk Hindari Tanggung Jawab

Organda Nilai Pemerintah Tak Setop Angkutan Umum Untuk Hindari Tanggung Jawab Angkot di Bogor. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Fayyadh/Magang

Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mempertanyakan ketegasan pemerintah soal transportasi khususnya sektor darat, dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ibu kota.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, baik di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ataupun Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta tersebut, angkutan penumpang tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan pembatasan jadwal.

"Pemerintah harusnya tegas dalam membuat suatu keputusan, jangan mengambang seperti itu. Sekarang saja, dengan adanya kebijakan stay at home, itu kan mengurangi mobilitas transportasi angkutan umum, karena mobilitas masyarakat kan berkurang. Sekarang angkutan umum yang beroperasi kurang dari 10 persen, masyarakat sudah sadar," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4).

Orang lain juga bertanya?

Dengan aturan yang tidak memberlakukan pencabutan operasional, dia mengungkapkan, seakan-akan pemerintah tidak ingin terlibat dalam tanggung jawab sosialnya pada pekerja transportasi.

"Sarana transportasi umum ini adalah salah satu silent carier penyebaran Covid-19, jadi ini kan lucu. Kalau kita lihat lagi keputusan terkait transportasi umum ini, pemerintah seakan tidak mau mencegah operasional angkutan umum karena pemerintah menghindari tanggung jawab yang menyertainya, itu kesannya. Padahal semua industri angkutan umum mendukung langkah pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.

PSBB di Jakarta mengatur kapasitas penumpang transportasi menjadi hanya 50 persen, dan jam pelayanan hanya pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Shafruhan mengungkapkan, membuat operator jasa angkutan umum serba salah karena penumpang sudah turun 90 persen sehingga tidak ada keuntungan untuk bisa menutup biaya operasional.

"Harusnya kementerian itu juga bisa melihat data. Kalau memang permintaan sudah kecil, ya, putus saja sekalian. Kalau begini rugi kita. Jadi buah simalakama. Lihat mikrolet, parkir semua, saya lihat terminal bus AKAP juga penumpang tidak ada. Mungkin PSBB besok tinggal 5 persen yang beroperasi," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Terkait hal tersebut, Shafruhan mengatakan pihaknya telah bertindak dengan mengirimkan surat pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan insentif ataupun stimulus untuk angkutan darat yang terimbas.

Dalam suratnya, Organda mengungkap semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya sehingga tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja, tidak berpenghasilan, atau terancam PHK.

Oleh sebab itu, Organda DKI berharap adanya insentif dari Pemprov DKI Jakarta, seperti pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan.

Selain itu, besar harapan agar pemerintah mampu memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja pengemudi/awak kendaraan, mekanik dan staf sebagai jaring pengaman sosial.

Terakhir, membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum, dan memastikan operator angkutan yang sudah berkontrak dengan TransJakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya sesuai kontrak.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Pemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.

Baca Selengkapnya
Angkutan Umum di Garut Gelar Aksi Mogok, Ini Tuntutannya
Angkutan Umum di Garut Gelar Aksi Mogok, Ini Tuntutannya

Aksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak

Menurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?

Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.

Baca Selengkapnya
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Viral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Jakarta Meningkat, Mengapa Pemprov DKI Tidak Batasi Penambahan Kendaraan?
Polusi Udara Jakarta Meningkat, Mengapa Pemprov DKI Tidak Batasi Penambahan Kendaraan?

Kualitas udara Jakarta berada pada titik terburuk dan mengancam kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya