Pelaksanaan Pemilihan Wagub DKI di Bawah Bayangan Virus Corona
Merdeka.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta berbeda pandangan mengenai pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur DKI. Ada yang mengusulkan untuk ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pro kontra ini dampak dari wabah virus Corona atau Covid-19.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN Zita Anjani justru tidak cenderung memilih dua opsi tersebut. Apapun keputusan panitia pemilih, PAN tetap mendukung proses pemilihannya.
"Kalau sudah keputusan bersama di DPRD harus ikut, karena keputusan diambil kolektif kolegial. Kita menjunjung azas kebersamaan, jadi kalau memang tugas disepakati bersama kami harus turut aturan," ucap Zita, Rabu (18/3).
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
Jika pemilihan Wagub tetap berjalan, Zita mengimbau seluruh anggota dewan yang sakit untuk tidak hadir atau beristirahat di rumah. Atau setidaknya Zita mengimbau koleganya di DPRD memeriksakan kesehatan di rumah sakit.
"Kami di PAN bersikap, perihal Pilwagub tetap menyarankan anggota yang sehat bebas Covid-19 untuk masuk yang sakit isolasi diri di rumah atau ke rumah sakit," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur sesuai dengan jadwal tanpa ada perubahan. Untuk itu, partai berlambang banteng moncong putih itu meminta Pimpinan DPRD mengkaji secara matang terhadap perkembangan Covid-19.
Gembong menuturkan, pengkajian perlu dilakukan untuk menentukan teknis pemilihan terhadap dua Cawagub, yang saat ini masih terjadwal 23 Maret.
"Sesuai jadwal. Untuk itu, fraksi meminta kepada pimpinan dewan untuk melakukan kajian yang matang terhadap pencegahan Covid-19," ujar Gembong.
Gembong menambahkan pemilihan orang nomor 2 di ibu kota ini bukan berarti mengesampingkan keselamatan dan keamanan para anggota dewan. DPRD, imbuh Gembong, tetap memantau kondisi dan perkembangan virus yang merebak pertama kali di Wuhan, China.
"Pokoknya kita sesuai jadwal. Akan tetapi tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi, perkembangan Covid-19," ucapnya.
Usulan PDIP tidak selaras dengan PKS. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Suhaimi mengatakan, setuju dengan usulan untuk menunda pemilihan Wagub. Asalkan alasan penundaan untuk keselamatan seluruh anggota dewan.
"Saya kira pertama keselamatan manusia itu utama. Kemudian dari sisi seruan gubernur dan pemerintah pusat dari ahli kita mengikuti arahan untuk tidak berkumpul dan berjabat tangan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (17/3).
Politikus PKS ini menambahkan, masih ada waktu untuk menunda pemilihan calon pengganti Sandiaga Uno. Dia menyarankan, agar menunda pemilihan hingga kondisi penyebaran Virus Corona dapat dikendalikan.
"Tidak mengapa kalau pemilihan Wagub ditunda. Tentu penundaan itu untuk menjaga kesehatan dari Corona," jelasnya.
Usulan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad. Dia mengatakan, keputusan penundaan ini sebenarnya berada di Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Dia menilai, tidak ada alasan mendesak pemilihan Wagub DKI harus diselenggarakan dalam waktu dekat. Mengingat penyebaran Virus Corona di Indonesia mengalami peningkatan.
"Tidak alasan mendesak dan penting untuk melaksanakan pemilihan Wagub di kondisi seperti ini. Kita seharusnya fokus dan mengikuti arahan untuk membatasi aktivitas di luar rumah apalagi kegiatan yang membuat orang berkumpul," ujarnya.
Idris menyarankan, seluruh anggota dewan mengikuti anjuran Presiden Jokowi untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Terlebih, Prasetio menyampaikan ada dua anggota dewan suspect Corona.
"Kita fokus penanganan Covid-19 itu target kinerja utama sekarang," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
Baca Selengkapnya