Pembunuh Farah terancam hukuman penjara seumur hidup
Merdeka.com - Pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah (23), Calvin Soepargo (52) dibekuk oleh jajaran anggota kepolisian Polres Jakarta Utara, Rabu (13/7) dini hari di apartemen Mediterania Marina Tower B lantai 27, Ancol, Jakarta Utara.
"Tadi malam pelaku telah kami amankan di apartemen Aston Marina Jakarta Utara, dan langsung melakukan interograsi terhadap pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman kepada awak media di halaman polsek Penjaringan, Rabu (13/7).
Dilanjutkannya, bahwa kasus tersebut terungkap saat salah satu petugas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), melapor ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara bahwa telah menemukan jasad wanita di bawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/7) sore.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
"Kasus tersebut berawal ditemukannya kotak berisi mayat wanita yang ditemukan oleh petugas, di bawah kolong tol sekitar pukul 3 sore, dan petugas tersebut langsung lapor ke polsek Penjaringan," lanjutnya.
Setelah menghabisi nyawa Farah, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam boks besar dan dibuang di bawah kolong tol, sementara itu kaos serta tas korban dibuang ke kali Ancol, Jakarta Utara.
"Kami masih mencari tiga barang bukti yang dibuang pelaku menggunakan sepeda motor Xabre nopol B 3687 ULE, yaitu kayu pemukul korban, tas korban berisi handphone yang diisi batu serta kantung plastik berisi pakaian korban berlumuran darah," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana atas tindak kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad korban ditemukan tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaAH terlebih dahulu telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan dalam sebuah tas selempang untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya