Pemkot Jaktim Terapkan Aturan Distribusi Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi Covid-19. Distribusi hewan kurban hanya diizinkan dari wilayah yang masuk kategori zona hijau.
"Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari Covid-19)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany dilansir Antara, Rabu (24/6).
Lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 yang telah dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat. Menurut Irma, setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga lingkungan? Semua lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, hingga lembaga pemerintah dan bisnis, memiliki peran penting dalam mendukung kelestarian lingkungan.
Ketentuan itu di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker. "Di setiap penampungan harus ada protokol kesehatan, thermo gun dan sebagainya," kata Irma.
Peraturan berikutnya adalah kewajiban pedagang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat dari tempat asal. "Untuk SIKM mereka wajib bawa. Misalnya ada sepuluh pedagang, maka harus bawa semuanya," ujar dia.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang diharuskan berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Petugas PTSP akan mengecek kelengkapan dokumen kelayakan hewan kurban. Seperti surat keterangan laboratorium bebas antrax, kepemilikan SIKM hingga izin dari warga sekitar lokasi berjualan.
"Ini kaitannya dengan undang-undang gangguan yang dikeluarkan dari lingkungan sekitar tempat dagang," tegas Irma.
Setelah tahapan persyaratan itu dipenuhi, petugas dari PTSP akan mengajak Sudin KPKP dan perwakilan kelurahan untuk meninjau lokasi dagang. "Kalau ada satu saja persyaratan yang dilanggar, maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan di sana," tutup Irma.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Bey, seharusnya sosialisasi sudah secara masif dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat dan pemda kota/kabupaten.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.
Baca SelengkapnyaStok hewan kurban, sapi dan kambing di Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca Selengkapnyapengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
Baca SelengkapnyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca SelengkapnyaMasjid Istiqlal menyembelih hewan kurban hari ini, Selasa (18/6).
Baca SelengkapnyaPerayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.
Baca SelengkapnyaKetersediaan hewan kurban di Jakarta hingga saat ini ada sebanyak 800 ekor sapi dan 100 ekor kambing.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Baca SelengkapnyaMentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.
Baca Selengkapnya